• Apabila nikah di luar KUA, maka membayar Rp600.000 ke Bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.
5. Pelaksanaan Akad Nikah
Pemberian buku nikah diberikan sesaat setelah melangsungkan akad nikah.
Baca Juga: Dalam Rangka Satu Abad NU, Kapolda Jatim akan Siagakan Ribuan Personel untuk Jaga
6. Alhamdulillah, kamu dan si dia kini sudah halal menjadi pasangan suami istri.
Catatan: Anda juga dapat mendaftar nikah di KUA secara online dengan mengakses di laman www.simkah4.kemenag.go.id, kemudian ikuti langkah selanjutnya.***