Heboh Tren Nikah di KUA, Simak Prosedur dan Syarat yang Diperlukan untuk Menikah di KUA

- 3 Februari 2023, 06:55 WIB
ILUSTRASI - Berikut syarat, dokumen, dan prosedur yang perlu dipersiapkan oleh calon mempelai agar dapat mengukuhkan janji suci pernikahan di KUA.*
ILUSTRASI - Berikut syarat, dokumen, dan prosedur yang perlu dipersiapkan oleh calon mempelai agar dapat mengukuhkan janji suci pernikahan di KUA.* /Kabar Cirebon/Tati Purnawati/

• Apabila nikah di luar KUA, maka membayar Rp600.000 ke Bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.

5. Pelaksanaan Akad Nikah

Pemberian buku nikah diberikan sesaat setelah melangsungkan akad nikah.

Baca Juga: Dalam Rangka Satu Abad NU, Kapolda Jatim akan Siagakan Ribuan Personel untuk Jaga

6. Alhamdulillah, kamu dan si dia kini sudah halal menjadi pasangan suami istri.

Catatan: Anda juga dapat mendaftar nikah di KUA secara online dengan mengakses di laman www.simkah4.kemenag.go.id, kemudian ikuti langkah selanjutnya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah