• Siapkan Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal/domisili).
2. Pemeriksaan berkas nikah yang dilakukan oleh Petugas KUA, berupa:
• Verifikasi data calon pengantin;
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Jumat, 3 Februari 2023: Hujan Ringan Disertai Angin Kencang
• Cek kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.
3. Calon pengantin dianjurkan untuk mengikuti serangkaian bimbingan perkawinan/BIMWIN (Konsultasi dengan KUA setempat).
4. Biaya Nikah
• Nikah di KUA gratis alias Rp0;
Baca Juga: Tips Rahasia untuk Lolos Seleksi Gelombang 48 Kartu Prakerja 2023 yang Gunakan Skema Baru
• Pelaksanaa nikah di KUA hanya dapat dilangsungkan pada hari dan jam kerja;