Heboh Tren Nikah di KUA, Simak Prosedur dan Syarat yang Diperlukan untuk Menikah di KUA

- 3 Februari 2023, 06:55 WIB
ILUSTRASI - Berikut syarat, dokumen, dan prosedur yang perlu dipersiapkan oleh calon mempelai agar dapat mengukuhkan janji suci pernikahan di KUA.*
ILUSTRASI - Berikut syarat, dokumen, dan prosedur yang perlu dipersiapkan oleh calon mempelai agar dapat mengukuhkan janji suci pernikahan di KUA.* /Kabar Cirebon/Tati Purnawati/

• Siapkan Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal/domisili).

2. Pemeriksaan berkas nikah yang dilakukan oleh Petugas KUA, berupa:

• Verifikasi data calon pengantin;

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Jumat, 3 Februari 2023: Hujan Ringan Disertai Angin Kencang

• Cek kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.

3. Calon pengantin dianjurkan untuk mengikuti serangkaian bimbingan perkawinan/BIMWIN (Konsultasi dengan KUA setempat).

4. Biaya Nikah

• Nikah di KUA gratis alias Rp0;

Baca Juga: Tips Rahasia untuk Lolos Seleksi Gelombang 48 Kartu Prakerja 2023 yang Gunakan Skema Baru

• Pelaksanaa nikah di KUA hanya dapat dilangsungkan pada hari dan jam kerja;

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah