Heboh Tren Nikah di KUA, Simak Prosedur dan Syarat yang Diperlukan untuk Menikah di KUA

- 3 Februari 2023, 06:55 WIB
ILUSTRASI - Berikut syarat, dokumen, dan prosedur yang perlu dipersiapkan oleh calon mempelai agar dapat mengukuhkan janji suci pernikahan di KUA.*
ILUSTRASI - Berikut syarat, dokumen, dan prosedur yang perlu dipersiapkan oleh calon mempelai agar dapat mengukuhkan janji suci pernikahan di KUA.* /Kabar Cirebon/Tati Purnawati/

 

Lalu, apa saja syarat dan dokumen serta prosedur yang perlu dipersiapkan dan diketahui oleh calon mempelai agar dapat mengukuhkan janji suci pernikahan di KUA?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Jumat, 3 Februari 2023: Dapat Pengakuan dan Kepercayaan Diri Tinggi

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemenag, berikut prosedur nikah yang perlu Anda siapkan:

1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen seperti:

• Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan;

• Siapkan salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) calon pengantin, dan Akta Kelahiran;

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans7 Hari Ini Jumat, 3 Februari 2023: Saksikan Petualang Jejak Si Gundul

• Siapkan pas foto dengan latar berwarna biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy-nya;

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah