Lalu, apa saja syarat dan dokumen serta prosedur yang perlu dipersiapkan dan diketahui oleh calon mempelai agar dapat mengukuhkan janji suci pernikahan di KUA?
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Jumat, 3 Februari 2023: Dapat Pengakuan dan Kepercayaan Diri Tinggi
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemenag, berikut prosedur nikah yang perlu Anda siapkan:
1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen seperti:
• Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan;
• Siapkan salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) calon pengantin, dan Akta Kelahiran;
Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans7 Hari Ini Jumat, 3 Februari 2023: Saksikan Petualang Jejak Si Gundul
• Siapkan pas foto dengan latar berwarna biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy-nya;