PR DEPOK - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis data terkait permasalahan pinjaman online (pinjol) yang menjadi salah satu pengaduan kasus terbanyak dalam kurun waktu 2018-2020.
Selain pengaduan kasus kekerasan mental dan fisik secara langsung, terdapat kekerasan dalam bentuk digital. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) salah satunya.
KGBO merupakan bentuk kekerasan dengan muatan pelecehan terhadap korban berdasarkan gender dan seksualitas.
Kekerasan ini dilakukan melalui teknologi digital atau daring. Apa saja tindakan KBGO yang marak dilakukan pelaku dalam dunia pinjol? Berikut di antaranya:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Minggu, 26 Februari 2023: Banyak Masalah yang Dihadapi
1. Cyber Hacking atau Peretasan
Menggunakan teknologi secara ilegal untuk mendapatkan akses terhadap suatu sistem.
Tujuannya untuk mendapatkan dan mengubah suatu informasi, juga merusak reputasi korban.
2. Impersonation atau Membuat, Meniru, dan Manipulasi Akun Palsu Sosial Media
Pelaku akan mengambil data-data pribadi korban dan membuat akun-akun palsu atas nama korban mempermalukan atau menghina korban.
Pelaku juga dapat menggunakan data-data tersebut untuk melakukan penipuan.
3. Cyber Surveillance/Stalking/Tracking
Aktivitas menguntit dan mengawasi tindakan atau perilaku korban yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban dengan menggunakan teknologi.
Pelaku mudah mengetahui keseharian korban akibat perkembangan teknologi saat ini.
4. Cyber harassment/Spamming atau Pelecehan Online
Aktivitas ini dilakukan oleh pelaku dengan cara menyerang akun korban dengan komentar, maupun pesan yang bertujuan untuk mengganggu, mengancam, atau menakut-nakuti korban.
Hal ini sering ditemui di media sosial seperti Twitter dan Instagram. Tidak jarang, pelaku hanya menggunakan akun anonim.
5. Online Recruitment atau Perekrutan Siber
Penggunaan teknologi untuk memanipulasi korban sehingga ia masuk dalam situasi yang merugikan dan berbahaya.
6. Ancaman Distribusi Foto/Video Pribadi
Dilakukan dengan menggunakan teknologi untuk menyebarkan konten-konten yang mengandung maleware atau perangkat lunak yang dirancang untuk merusak, mengontrol, mencuri, data di perangkat elektronik seperti komputer dan ponsel.
Biasanya konten yang berisi perangkat ini dikirimkan dalam bentuk link atau file yang tanpa sadar memberikan akses untuk memasang sebuah aplikasi malware.
7. Tindakan Menyebarkan Foto dan Video
Biasanya pelaku membagikan dan menyebarkan foto dan video ujaran yang berisi materi seksual seseorang tanpa persetujuan dari yang bersangkutan dengan motif balas dendam.
8. Sexting Chat
Komunikasi daring bermuatan porno dan tidak senonoh tanpa adanya consent atau persetujuan dari korban.
9. Morphing
Aktivitas penggunaan suatu gambar atau video dengan tujuan merusak reputasi orang yang berada dalam konten tersebut.
Motifnya, pelaku membangun kepercayaan lalu mengontak korban agar ia percaya dan setelah itu membuat cerita palsu untuk meminta uang.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Panjang Jari Kelingking Ungkap Kepribadian dan Hubungan Anda
Berlanjut mengambil foto wajah korban dan memanipulasi foto tersebut ke gambar berbau pornografi.
10. Scammer
Ancaman penipu lewat aplikasi kencan atau media sosial. Biasanya pelaku membangun kepercayaan lalu mengontak korban agar ia percaya dan setelah itu membuat cerita palsu untuk meminta uang.
11. Konten Ilegal
Baca Juga: Kapan Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48? Berikut Bocoran Tanggalnya
Produksi dan distribusi konten yang melawan hukum, seperti anjuran kekerasan, konten eksploitasi seksual, atau bahkan konten yang bermuatan kekerasan itu sendiri yang dilarang oleh hukum.
12. Online Defamation atau Penghinaan
Penghinaan secara online sebagai suatu bentuk KBGO dapat dilihat jika di dalamnya memuat unsur fitnah, tuduhan tak berdasar, maupun manipulasi fakta yang mengarah pada ekploitasi, pelecehan, dan kekerasan berbasis gender.
13. Pelanggaran Privasi
Baca Juga: Harga Samsung Galaxy S23 Plus vs Vivo X80 Pro, Mana Smartphone Flagship Pilihanmu?
Tindakan ini dilakukan dengan cara mengakses, menguasai, hingga menyebarkan maupun menyalahgunakan data informasi seseorang yang bersifat sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap data pribadi seseorang yang tersimpan pada sistem elektronik. Berujung merugikan korban secara materil maupun immateril.
Jika mendapat tindakan serupa, korban dapat melapor ke pihak kepolisian, Komnas Perempuan, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendapat pengadvokasian dan tindakan lanjut. ***