Berapa Besaran Dana Zakat yang Wajib Dibayar? Simak Juga 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

- 3 April 2023, 21:36 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan informasi terkait zakat, termasuk besaran dana dan golongan orang yang berhak menerima.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan informasi terkait zakat, termasuk besaran dana dan golongan orang yang berhak menerima. /Freepik/

akan tetapi, bagi seorang muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidupnya, mereka tidak wajib membayar zakat, melainkan mereka yang diberikan atau mendapatkan zakat.

Tanpa berlama-lama lagi, berikut adalah delapan (8) golongan masyarakat yang berhak menerima atau mendapatkan zakat fitrah dan fidyah di bulan Ramadhan ini:

1. Fakir
Ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit dan tak memiliki penghasilan tetap, sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Besok 4 April 2023: Kamu Beruntung, Ada Peluang Bagus

2. Miskin
Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit, yang mana penghasilan sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan dan minum saja, dan tak lebih dari itu.

3. Amil
Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat, bisa dibilang panitia zakat yang mulai dari penerimaan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Muallaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam, yang juga menjadi golongan orang berhak menerima zakat, hal ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan yang maha Esa dan Muhammad sebagai rasulNya.

Baca Juga: Harga Tiket Bus Murni Jaya-Garuda Lebaran 2023, Buruan Cek Sebelum Kehabisan Kursi!

5. Riqab/Memerdekakan Budak
Pada zaman Rasulullah, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Dan dengan inilah zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak untuk mereka dimerdekakan (dibebaskan), yang mana orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
Gharim adalah orang yang memiliki banyak hutang dan tidak mampu melunasinya, orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x