Berapa Besaran Dana Zakat yang Wajib Dibayar? Simak Juga 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

- 3 April 2023, 21:36 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan informasi terkait zakat, termasuk besaran dana dan golongan orang yang berhak menerima.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan informasi terkait zakat, termasuk besaran dana dan golongan orang yang berhak menerima. /Freepik/

PR DEPOK - Zakat, merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan seorang muslim, yang mana bisa dilakukan pada awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Lantas, apakah membayar zakat bisa dilakukan di bulan-bulan seperti biasa lainnya? Tentu saja tidak bisa, melainkan Anda bisa menjadikannya amalan jariyah, apabila disalurkan ke yang membutuhkannya seperti panti asuhan, fakir miskin, dan yang membutuhkannya.

Mengenai besaran dana dan delapan (8) golongan yang berhak menerimanya, bisa Anda simak selengkapnya dalam isi artikel ini.

Berdasarkan surat keputusan Ketua BAZNAS No. 07 tahun 2023, tentang zakat fitrah dan fidyah, ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.

Baca Juga: Cek BLT Bansos Ramadhan 2023, Sudah Cair Dalam Bentuk Beras!

Apabila masyarakat ingin mengeluarkan zakat dengan bahan pangan seperti beras, pilihlah beras dengan kualitas terbaik dan tidak ada kutunya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari website Indonesiabaik.id, untuk ukuran beras yang ingin dijadikan Zakat, berdasarkan keputusan ketua BAZNAS untuk zakat fitrah dengan beras yakni ukuran 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok, untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Sebagai informasi, membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.

Baca Juga: BLT PKH Cair April 2023 Rp750.000, Cek Nama Penerima dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x