Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat adalah haram dan akan gugur sebagai golongan Gharim.
Baca Juga: Ini Cara Cek Saldo KJP Plus 2023 Lewat Aplikasi JakOne Mobile dan Besaran Dana yang Didapat
7. Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah orang-orang yang bertujuan atau memiliki tujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
8. Ibnu Sabil/Musafir
Ibnu Sabil yang bisa disebut juga sebagai musafir, atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh seperti pekerja dan pelajar di tanah perantauan, mereka berhak menjadi penerima dana zakat untuk keperluannya.***