Berapa Besaran Dana Zakat yang Wajib Dibayar? Simak Juga 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

- 3 April 2023, 21:36 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan informasi terkait zakat, termasuk besaran dana dan golongan orang yang berhak menerima.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan informasi terkait zakat, termasuk besaran dana dan golongan orang yang berhak menerima. /Freepik/

Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat adalah haram dan akan gugur sebagai golongan Gharim.

Baca Juga: Ini Cara Cek Saldo KJP Plus 2023 Lewat Aplikasi JakOne Mobile dan Besaran Dana yang Didapat

7. Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah orang-orang yang bertujuan atau memiliki tujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil/Musafir
Ibnu Sabil yang bisa disebut juga sebagai musafir, atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh seperti pekerja dan pelajar di tanah perantauan, mereka berhak menjadi penerima dana zakat untuk keperluannya.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x