Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan bahwa platform pinjol pada dasarnya sangat membantu masyarakat.
Namun, ia mengingatkan agar masyarakat sadari kemampuannya untuk membayar dana pinjaman.
Maka dari itu, literasi keuangan dapat mencerdaskan masyarakat dan membantu membuat keputusan saat memanfaatkan platform tersebut.
“Menghadapi industri fintech lending yang kian dinamis di Indonesia, kami akan terus memberikan pemahaman serta edukasi literasi keuangan. Dengan mendapatkan wawasan yang baik, kami sangat yakin masyarakat akan bijaksana memanfaatkan platform ini,” katanya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2024, terdapat sekitar 1,2 juta pemberi pinjaman online, 123,45 juta peminjam, dan lebih dari Rp785 triliun jumlah pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna.
Sementara itu, ada 101 fintech yang legal, terdaftar, dan diawasi oleh OJK.
Baca Juga: Benarkah BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair Sebelum Lebaran 2024?
Dalam dinamikanya, industri fintech lending legal didorong untuk bisa bersaing secara sehat dan etis, memiliki integritas, serta kepatuhan yang berorientasi pada perlindungan konsumen, serta mendorong perkembangan yang inovatif dan inklusif.***