Kemenko Perekonomian Serap Aspirasi Terkait UU Cipta Kerja dari Perwakilan RI di Luar Negeri

8 Desember 2020, 16:07 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja/ /

PR DEPOK - UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan Pemerintah, mendapat aspirasi dari perwakilan Indonesia di luar negeri.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian melakukan kegiatan serap aspirasi terkait UU Cipta Kerja tersebut.

Hal itu yakni untuk menerima tanggapan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Baca Juga: HRS Belum juga Datangi Kepolisian, Pengamat: Seharusnya Kooperatif Penuhi Panggilan Polri

Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman menyampaikan dalam pernyataannya di Jakarta Selasa, 8 Desember 2020.

"UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang berjumlah 44 peraturan ini membutuhkan dukungan dan masukan dari seluruh Perwakilan Indonesia di negara sahabat," kata Rizal seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Rizal mengatakan kegiatan serap aspirasi ini diikuti oleh perwakilan Duta Besar RI di luar negeri dari wilayah Amerika, Asia, dan Pasifik, serta Eropa, Timur Tengah, dan Afrika sekaligus untuk menyosialisasikan pokok substansi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tanggapi Kematian Anggota FPI, PP Muhammadiyah: Negara Itu Fungsi Melindungi Rakyat

"Perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka diseminasi informasi implementasi UU Cipta Kerja sebagai upaya untuk mempromosikan potensi investasi di Indonesia," ujar Rizal.

Rizal menjelaskan kegiatan ini dibagi menjadi tiga sesi untuk tiga kawasan melalui pertimbangan perbedaan waktu antara WIB Indonesia dengan waktu di wilayah atau zona lainnya.

Pertemuan yang dilakukan virtual ini dimulai untuk kawasan Amerika dengan mengundang tiga KBRI, tujuh KJRI dan satu PTRI di wilayah Amerika Utara, serta 10 KBRI di wilayah Amerika Selatan.

Baca Juga: Minta Polisi Usut Kepemilikan Senpi Laskar FPI, Gus Yaqut: Kok Bisa Ormas Punya Senjata Api

Selanjutnya, dilakukan pertemuan dengan Wilayah Asia dan Pasifik yang mengundang 27 KBRI, 17 KJRI, dan tiga KRI pada sesi pagi.

Dilanjutkan dengan sesi sore untuk Wilayah Eropa, Afrika, dan Timur Tengah yang turut mengundang 55 KBRI, enam KJRI, dan satu PTRI.

"Kita bersama-sama menjelaskan kepada dunia internasional agar terdapat pemahaman yang baik tentang tujuan, manfaat, urgensi, dan substansi dari UU Cipta Kerja, program-program yang telah dilakukan pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional dan transformasi ekonomi Indonesia," tutur Rizal.

Baca Juga: Tanggapi Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI, Cak Nun Desak Jokowi Lakukan Dialog dengan Habib Rizieq

Sebelumnya, kegiatan serap aspirasi ini dilakukan di 15 kota di seluruh Indonesia, kepada pelaku usaha, asosiasi usaha, praktisi, akademisi, dan pemerintah daerah, termasuk secara virtual kepada 35 perwakilan kamar dagang/dewan/asosiasi associations negara mitra dagang yang berbasis di Indonesia.

Berbagai materi sosialisasi yang disampaikan para narasumber antara lain terkait isu lingkungan, isu ketenagakerjaan, isu kemudahan berusaha, dan isu daftar prioritas investasi, beberapa klaster yang penting dalam UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong masuknya investasi merupakan salah satu regulasi perundang-undangan dengan muatan materi yang banyak dan cakupan yang luas, dengan 15 Bab dan 186 Pasal yang mengubah 78 UU terkait.

Baca Juga: KASAD Minta Lab PCR Bantuan dari Kemenhan Segera Dioperasikan

Luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai sektor, yang selama ini belum terintegrasi dan harmonis, cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.

Melalui harmonisasi tersebut, regulasi untuk mempermudah proses berusaha ini dapat menjadi terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi serta mendorong reformasi struktural di Indonesia.

Selain melalui forum serap aspirasi, pemerintah juga membuka ruang untuk mendapatkan masukan publik melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id), atau dapat langsung datang ke Posko Cipta Kerja di Jakarta.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler