Seorang Pria Asal Portugal Harus Bayar Rp1 M sebagai Biaya Pekerjaan Rumah yang Dilakukan Mantan Istrinya

18 April 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi seorang istri melakukan pekerjaan rumah. /One Shot/Pixels/

PR DEPOK – Seorang pria asal Portugal harus membayar US$72.000 atau sekitar Rp1 miliar dengan kurs Rp14.526 sebagai biaya kompensasi untuk jasa pekerjaan rumah yang dilakukan mantan istrinya.

Membersihkan rumah, memasak, dan menyelesaikan pekerjaan rumah lainnya memang dilakukan oleh sang istri dalam kehidupan rumah tangga yang mereka bina selama 30 tahun.

Usai resmi bercerai, istri menuntut sang suami untuk membayar biaya kompensasi atas pekerjaan rumah yang selama tiga puluh tahun itu ia lakukan.

Baca Juga: Fabio Quartararo Raih Pole Position di MotoGP Portugal, Marc Marquez ke-6, Valentino Rossi di Luar 15 Besar

Pada awalnya sang istri mengajukan kepada Mahkamah Agung agar sang suami membayar biaya kompensasi sebesar US$290.000 untuk pekerjaan rumah yang ia kerjakan selama pernikahannya dengan mantan suami.

Tetapi hakim tidak mengabulkan permintaan tersebut karena menurut hakim sang istri tidak berhak mendapatkan biaya kompensasi tersebut.

"Karena pekerjaan yang dihabiskan di rumah tidak secara hukum diwajibkan di bawah serikat de facto, ketentuannya sebagai kontribusi untuk ekonomi bersama dikonfigurasi sebagai pemenuhan kewajiban alam secara spontan," tulis Hakim Pengadilan Barcelos yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Oddity Central pada Minggu, 18 April 2021.

Baca Juga: Sulit Membangunkan Anak di Waktu Sahur? Simak Penjelasan Berikut

Setelah ditolak, wanita itu kemudian mengajukan banding dan pihak pengadilan pun mengabulkan permintaan tersebut dengan kompensasi yang harus dibayarkan oleh sang suami kepada istri sebesar US$72.000 atau senilai Rp1 miliar.

Sontak sang suami pun menentang hal itu dan mempertahankan keputusan sebelumnya dari Mahkama Agung yang menyebutkan dirinya tidak ada kewajiban membayar kompensasi terhadap pekerjaan rumah yang telah istrinya lakukan.

Tetapi Mahkamah Agung memutuskan bahwa tetap pria tersebut harus membayar biaya kompensasi karena pekerjaan rumah tersebut diterjemahkan atau dianggap sebagai pengayaan dengan menghemat biaya.

Kemudian, menurut Mahkamah Agung dari pekerjaan rumah yang dilakukan sang istri, suami pun mendapatkan keuntungan dari hasil pekerjaan tersebut tanpa biaya atau kontribusi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari ini Minggu 18 April 2021 di Trans TV dan Trans7: Bakal Tayang MotoGP 2021 Portugal GP

Pengadilan menetapkan nilai pekerjaan rumah tangga menggunakan upah minimum nasional yang dikalikan 12 bulan, selama 30 tahun pernikahan. Sepertiga dari jumlah itu dikurangi sebagai pengeluaran wanita selama periode itu.

Menurut informasi, Mahkamah Agung telah menetapkan hal tersebut pada 14 Januari lalu.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Oddity Central

Tags

Terkini

Terpopuler