Negara-negara Asia Pasifik Mulai Buka Perjalanan Internasional, Indonesia?

3 November 2021, 07:04 WIB
Berikut daftar negara di Asia Pasifik yang telah membuka akses perjalanan berskala internasional secara selektif, namun memiliki aturan karantina yang ketat. /Pixabay/JESHOOTS-com./

PR DEPOK - Beberapa negara di Asia Pasifik dikabarkan per 3 November 2021 telah membuka perjalanan internasional, namun memiliki aturan karantina Covid-19 yang ketat.

Diketahui bersama, beberapa negara di Asia Pasifik menutup seluruh akses perjalanan internasional menyusul melonjaknya kasus penyebaran Covid-19 yang terjadi di masing-masing wilayah.

Tentunya negara-negara di Asia Pasifik memiliki persyaratan yang harus dipenuhi para pelancong internasional, salah satunya telah disuntik vaksin Covid-19 dengan dosis yang lengkap.

Baca Juga: India Tukar Jatah Jadi Presidensi G20 dengan Indonesia, Yan Harahap: Jadi Hanya Giliran, Tak Perlu Heboh Kali

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters, berikut negara-negara di Asia Pasifik yang memiliki aturan karantina yang ketat, namun telah membuka akses perjalanan internasional per 3 November 2021 ini.

1. Thailand

Thailand secara resmi telah membuka akses bagi turis yang berasal dari luar negeri untuk memasuki negaranya, dengan syarat telah divaksinasi dengan dosis lengkap.

Dikabarkan, negara beribu kota Bangkok ini telah membuka akses perjalanan internasional lebih dari 60 negara sejak 1 November 2021.

Selain menunjukkan bukti vaksinasi, para pelancong internasional yang hendak menuju Thailand nantinya diwajibkan melakukan tes Covid-19. Jika hasilnya negatif, mereka dapat melakukan perjalanan dengan bebas selama di Bangkok.

Baca Juga: Kemenhub Cabut Syarat Perjalanan Darat Wajib PCR, dr Eva: Semoga Penguasa Terus Mendengar Rakyat

2. Australia

Australia dikabarkan telah melonggarkan kebijakan lockdown yang telah diberlakukan sejak awal penyebaran pandemi Covid-19, yakni pada bulan Maret 2020 silam.

Seluruh penduduk Australia telah diberikan izin untuk bepergian ke luar dari negara tersebut tanpa izin khusus sejak 1 November 2021.

Warga negara yang telah divaksinasi dengan dosis lengkap dan penduduk tetap yang tiba di negara bagian selatan Wales dan Victoria tidak perlu lagi melakukan karantina. Hal serupa juga berlaku bagi warga yang berada di Selandia Baru.

3. Singapura

Pada bulan September, Singapura telah membuka perjalanan berskala internasional dengan memberlakukan syarat telah divaksinasi dengan dosis lengkap.

Baca Juga: Alami Gegar Otak, Marc Marquez Absen di MotoGP Algarve 2021 Akhir Pekan Ini

Hampir 12 negara telah diperbolehkan memasuki Singapura dan tidak diwajibkan untuk melakukan karantina.

Baru-baru ini, Singapura dikabarkan telah menambahkan Amerika Serikat (AS), Inggris, Jerman, Korea Selatan, dan Australia ke dalam daftar negara yang diperbolehkan memasuki wilayahnya.

Meski telah memberikan izin, negara yang dekat dengan Indonesia ini membatasi para pendatang dari semua negara sebanyak 4.000 kuota per harinya.

4. Fiji

Fiji dikabarkan akan mulai membuka akses bagi para pelancong internasional memasuki negaranya pada 1 Desember 2021 mendatang.

Baca Juga: Minta Reuni Akbar 212 Tak Dihalang-halangi, Musni: Mereka Hanya Tuntut HRS Bebas dan Kasus KM 50 Tuntas

Nantinya, para pendatang akan ditempatkan di sebuah resor yang telah disediakan pemerintah Fiji, serta diwajibkan melakukan tes Covid-19, 48 jam setelah kedatangan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler