Virus Corona Bermutasi dan Semakin Membahayakan, Masa Karantina WNI di Kapal Diamond Princess Diperpanjang

23 Februari 2020, 12:29 WIB
KAPAL pesiar The Diamond Princess di Toky, Jepang.* /AFP

PIKIRAN RAKYAT - Masa karantina penumpang Kapal Pesiar Diamond Princess termasuk di dalamnya terdapat puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) akan diperpanjang.

Hal tersebut karena setiap harinya ada penumpang yang dinyatakan positif terpapar virus corona sehingga masa observasi penumpang juga harus diperpanjang.

Ini merupakan upaya pencegahan supaya virus tidak menyebar ke masyarakat setelah mereka turun dari kapal pesiar tersebut.

Apalagi status kapal pesiar Diamond Princess meningkat menjadi tempat baru penyebaran virus corona. Sehingga Kemenkes memutuskan para WNI di kapal pesiar akan menjalani masa karantina selama 28 hari atau dua kali masa inkubasi, lebih lama dibandingkan WNI yang sudah menjalani observasi di Natuna beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Buaya Berkalung Ban Kini Muncul dalam Wujud Roti yang Banyak Dicari Warga 

Seperti yang dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kementerian kesehatan Indonesia, bahwa Pemerintahan indonesia tidak memaksa untuk pemerintahan lain dalam memperpanjang masa observasi ini.

“Kita (Pemerintah Indonesia) tidak akan memaksa Pemerintah Jepang masa karantinanya 14 hari karena penumpang yang positif virus corona terus bertambah,” kata Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr. Achmad Yurianto.

Jika mengacu kepada pedoman WHO, sebenarnya inkubasi itu selama 1 hingga 14 hari. Tapi beberapa riset terakhir yang dilakukan para pakar di Tiongkok mengatakan kalau ingin aman masa observasi dilakukan selama 1 hingga 24 hari.

“WNI kita sakit (positif virus corona) di hari ke 10 karantina. Berarti masa karantina diperpanjang hingga 14 hari berikutnya. Nah yang kita takutkan adalah kemudian ada penularan yang berkesinambungan,” kata dr. Achmad Yurianto.

Baca Juga: Layanan KRL Dapat Kembali Beroperasi Setelah Sempat Terganggu Oleh Genangan Air 

"Khusus untuk kapal yang di Jepang kita membuat kebijakan proses observasi selama dua kali inkubasi," tambahnya seperti yang dikutip dari Antara.

Yurianto memaparkan terdapat kecenderungan munculnya mutasi baru virus corona dengan gejala medis yang makin ringan. Gejala medis dari virus corona sudah bergeser menjadi seperti flu biasa.

Di Indonesia, masa observasi atau karantina dilakukan selama 14 hari. Setelah itu dilanjutkan surveilans tracking oleh Pemerintah Daerah pada 14 hari berikutnya.

Surveilans tracking adalah melakukan pemantauan bukan hanya untuk WNI yang diobservasi tapi juga untuk kontak dengan orang terdekatnya dalam keluarga. Kegiatan ini disebut juga sebagai surveilans aktif.

Baca Juga: Ditemukan Cairan Mengalir di Dinding Apartemen, Ternyata Berasal dari Mayat Membusuk 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sejak 3 Februari 2020, kapal Diamond Princess dikarantina di perairan Yokohama akibat penyebaran infeksi virus corona. Kapal itu membawa 3.711 orang yang terdiri dari 2.666 penumpang dan 1.045 kru dari 56 negara.

Bahkan, dua orang penumpang dari kapal pesiar Diamond Princess yang sebelumnya dikarantina dikabarkan telah meninggal.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler