Disebut Jadi Dalang Aksi Protes, Donald Trump Tunjuk Antifa sebagai Organisasi Teroris

1 Juni 2020, 19:02 WIB
PRESIDEN Amerika Serikat (AS), Donadl Trump melabeli kelompok Antifa sebagai teroris, dalang kerusuhan di AS.* /Reuters/

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengatakan pada Minggu 31 Mei 2020, bahwa pihaknya akan menunjuk kelompok anti-fasis atau Antifa sebagai organisasi teroris setelah diduga menjadi dalang kerusuhan besar di negara tersebut.

Sementara menurut para ahli hukum, keputusan Donald Trump dinilai akan mengalami kesulitan dalam proses pelaksanaannya.

Pernyataan Donald Trump datang setelah beberapa pejabat tinggi dari administrasi Donald Trump, termasuk Jaksa Agung AS, William Barr, menyalahkan Antifa dan aligator lainnya karena mengambil alih protes di kota.

Baca Juga: Bukan Hanya Soal Corona, Indonesia Telah Dihantui 1.300 Bencana Sejak Awal 2020 

"Kekerasan yang dipicu dan dilakukan oleh Antifa dan kelompok serupa lainnya sehubungan dengan kerusuhan itu adalah teroisme domestik dan akan diperlakukan sebagaimana mestinya," kata William Barr dalam sebuah pernyataan dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari CGTN.

Akan tetapi tidak jelas seberapa banyak jumlah massa Antifa dalam aksi protes demonstrasi nasional, yang mana dicatat para ahli bukanlah sebuah organisasi tetapi lebih merupakan sebuah gerakan amorf.

John Harrington, Kepala Departemen Keamanan Publik Minnesota, mengatakan bahwa sekitar 20 persen dari catatan penangkapan pada Sabtu, 30 Mei 2020 merupakan orang-orang dari luar negara bagian.

Meskipun demikian, ia belum memiliki jumlah keseluruhan orang yang tertangkap pada Sabtu malam.

Baca Juga: Sebarkan Pamflet Ideologi Khilafah di Kupang, Polisi Amankan Pasangan Suami Istri  

Cuitan Donald Trump pada Minggu 31 Mei 2020 bukanlah yang pertama kalinya sang presiden menggambarkan Antifa sebagai kelompok teroris. Politisi konservatif lainnya, seperti Senator Texas Ted Cruz pun dikabarkan telah membuat pernyataan yang serupa.

Namun, tidak jelas apakah pemerintahan Donald Trump secara serius mengejar penujukan tersebut melalui saluran formal, yang biasanya akan membutuhkan koordinasi di berbagai lembaga federal.

Sementara itu, para ahli setempat mengatakan bahwa Donald Trump tidak memiliki otoritas secara hukum untuk melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Dwayne Johnson Dikabarkan Berikan Donasi untuk Pengguna Facebook, Simak Faktanya 

"Terorisme adalah label yang berhubungan erat dengan politik, yang mana mudah disalahgunakan," kata Direktur Proyek Keamanan Nasional ACLU, Hina Shamsi.

Mary McCord, mantan pejabat senior Departemen Kehakiman mengatakan, "Tidak ada otoritas hukum saat ini untuk menunjuk organisasi domestik sebagai organisasi teroris."

"Setiap upaya penunjukan seperti itu akan menimbulkan keprihatinan Amandemen Pertama yang signifikan," kata Mary McCord, yang sebelumnya menjabat dalam administrasi Donald Trump.

Baca Juga: Kebakaran di Minneapolis Dikabarkan Telah Diprediksi The Simpons dan Jadi Kenyataan, Simak Faktanya 

Aksi protes terus berkecamuk

Meskipun Pemerintahan Donald Trump telah memberlakukan aturan jam malam, kekerasan dan kerusahan dalam aksi protes terus menyebar di beberapa kota besar dalam beberapa hari terakhir, termasuk di Atlanta, Los Angeles (LA), Philadelphia, Denver, Cincinnati, Portland, Oregon, Lousiville, Kentucky, serta di Chicago, Seattle, Salt Lake City, Cleveland, dan Dallas.

Aksi protes besar tersebut dimulai sebagai aksi damai atas kematian George Floyd, yang kemudian telah menjadi gelombang kemarahan yang melanda negara yang terpecah secara politik dan ras.

Kerumunan massa dan demonstran yang tidak mengenakan masker memicu kekhawatiran peningkatan kasus baru Covid-19, yang mana saat ini di AS telah menelan korban jiwa lebih dari 100.000 orang sejauh ini.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: CGTN

Tags

Terkini

Terpopuler