AS Tetapkan Kekerasan terhadap Muslim Rohingya di Myanmar sebagai Genosida

21 Maret 2022, 15:42 WIB
Ilustrasi muslim Rohingya yang alami kekerasan di Myanmar. /Reuters/Jorge Silva/File Photo/

PR DEPOK - Saat ini ada sekitar 850.000 muslim Rohingya telah mendekam di kamp-kamp negara tetangga Myanmar, seperti Bangladesh.

Sementara, 600.000 muslim Rohingya yang mengungsi lainnya tetap berada di Myanmar, tepatnya di bagian Rakhine barat.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari AFP, Amerika Serikat (AS) telah menetapkan, bahwa kekerasan yang dilakukan oleh militer di Myanmar terhadap muslim minoritas Rohingya merupakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca Juga: Dua Gol Johan Alfarizie Selamatkan Arema FC dari Kekalahan Saat Kontra Borneo FC

Pernyataan tersebut dikatakan oleh seorang pejabat Amerika Serikat, yang menanggapi masalah kemanusiaan di Myanmar.

Seperti yang diketahui, ratusan ribu Muslim Rohingya telah melarikan diri dari Myanmar pada 2017, setelah tindakan keras militer Myanmar yang membuat PBB mengecam hal tersebut merupakan tindakan genosida.

Sebagai informasi, Myanmar merupakan negara mayoritas beragama Buddha, dan hanya sedikit masyarakat muslim di sana.

Baca Juga: Ardi Idrus Minta Maaf Kepada Bobotoh Usai Menerima Kartu Merah Saat Persib Lawan Persebaya

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Antony Blinken, akan secara resmi mengumumkan keputusan "kejahatan genosida Myanmar", selama kunjungan pada hari Senin ke Museum Holocaust di Washington.

Kunjungannya tersebut diberi nama "Jalan Burma menuju Genosida", dengan menggunakan nama lama negara asia itu.

Untuk diketahui, Burma merupakan nama lama dari Myanmar, pergantian nama tersebut karena hanya mengacu pada satu etnis tertentu yakni "Burman".

Baca Juga: Aksi Pawang Hujan di MotoGP Mandalika Terkesan 'Menantang', Roy Suryo: Tidak untuk Dipertontonkan

Selain itu, pada bulan Desember tahun lalu, Antony Blinken pernah berkunjung ke Malaysia, untuk mencari informasi terkait dengan muslim Rohingya.

Di sisi lain, kasus genosida yang dijatuhkan terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional pada tahun 2019, telah gagal dan diperumit karena masalah kudeta militer di sana.

Kudeta militer yang dilakukan tahun lalu itu, diketahui untuk menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi dan pemerintah sipilnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: AFP

Tags

Terkini

Terpopuler