Thailand Legalkan Tanam dan Konsumsi Ganja Tapi Dilarang Mengisapnya, Ini Sanksi bagi Pelanggar

9 Juni 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi. Thailand resmi melegalkan menanam dan konsumsi ganja, tapi dilarang mengisapnya, ini sanksi bagi pelanggar. /Pixabay/7raysmarketing.

PR DEPOK - Negara Thailand dikabarkan telah melegalkan penanaman dan konsumsi ganja.

Meskipun Thailand melegalkan menanam dan konsumsi ganja, namun tetap melarang mengisap ganja tersebut.

Cara mengonsumsinya adalah dalam bentuk makanan atau minuman, sehingga gerai-gerai penjual minuman daun ganja pun menjadi ramai dengan calon pembeli.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok, Jumat 10 Juni 2022: Terjadi Konflik dalam Hubungan Kamu

Selain itu, ganja juga dibuat dalam bentuk aneka makanan, seperti permen serta berbagai produk atau jenis makanan lainnya.

Seperti diketahui, Thailand menjadi negara pertama di Asia yang menerapkan kebijakan melegalkan ganja.

Namun dikabarkan bahwa tujuan melegalkan penggunaan ganja tersebut untuk meningkatkan sektor pertanian dan pariwisata di Thailand.

Baca Juga: 5 Penyebab Umum Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja

Tak urung kebijakan ini membuat para pendukung tanaman ganja di Thailand menyambutnya dengan baik.

Padahal selama ini, Thailand dikenal reputasinya sebagai negara yang memberlakukan undang-undang anti narkoba dengan sangat tegas.

"Setelah Covid, ekonomi anjlok, kami betul-betul memerlukan hal ini," kata Chokwan Kitty Chopaka, pemilik toko permen karet ganja di Thailand, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kamis 9 Juni 2022.

Baca Juga: Buku Mantra Sepanjang 9 Meter Ditemukan Bersama Mumi dan Patung di Mesir, Diduga Dapat Menjaga Orang Mati

Diketahui Thailand juga dikenal memiliki tradisi memakai ganja untuk meredakan nyeri dan pegal-pegal, dimana penggunaan ganja menjadi legal untuk pengobatan pada 2018 lalu.

Bahkan pihak pemerintahan setempat mengandalkan ganja sebagai tanaman komersial, dan rencananya akan memberikan satu juta bibit tanaman ganja ke petani.

Meski demikan, pihak berwenang akan berupaya mencegah penggunaan ganja yang bersifat rekreatif, yaitu dengan membatasi kadarnya dalam produk-produk legal.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 di Link eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp600.000 Segera Cair

Dalam aturan lain, pemerintah setempat menyatakan kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja lebih dari 0,2 persen tetrahidrokanabinol, yakni bahan psikoaktif ganja, tidak diperbolehkan.

Selain itu dalam aturan tersebut, juga melarang orang-orang untuk mengisap ganja. Jika terdapat pelanggar, maka akan didenda bahkan bisa dipenjara.

Oleh karena itu, petani atau penanam ganja harus mendaftar lewat aplikasi pemerintah yang bernama PlookGanja (tanam ganja).

Baca Juga: Sudah Dua Pekan Hilang di Sungai Aare, Kemlu RI Sebut Pencarian Eril Ada Kemajuan

Saat ini, hampir 100.000 orang telah menggunakan aplikasi itu, kata pejabat Kementerian Kesehatan Paisan Dankhum Thailand. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler