Setelah Legalkan Ganja, Thailand Berencana Izinkan Pernikahan Sesama Jenis

16 Juni 2022, 10:30 WIB
Seorang aktivis LGBT yang memegang bendera pelangi berpose saat menghadiri Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia, dan Bifobia di Pusat Seni Bangkok, Thailand, 17 Mei 2019. /REUTERS/Athit Perawongmetha

PR DEPOK – Setelah melegalkan bisnis ganja, Pemerintah Thailand berencana melegalkan pernikahan sesama jenis.

Terkait isu melegalkan pernikahan sesama jenis ini, anggota parlemen di Thailand meloloskan pembacaan pertama keempat undang-undang berbeda tentang komunitas sesama jenis.

Hal ini menjadi tanda-tanda bahwa Thailand akan menjadi wilayah kedua di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Baca Juga: Perang Hari ke-113: Ukraina Tolak Ultimatum hingga Muncul Dukungan China untuk Rusia

Seperti diketahui, Thailand memiliki salah satu komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang paling terbuka dan terlihat di Asia.

Di satu sisi hal ini dilihat sebagai citra toleransi dan lainnya sebagai daya tarik liburan liberal bagi turis asing.

Akan tetapi, para aktivis mengatakan undang-undang dan institusi Thailand belum mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasikan orang-orang LGBT dan pasangan sesama jenis.

Baca Juga: Sedang Tayang Live Streaming Indonesia Open 2022 Laga 16 Besar: Duel Sengit Minions vs Wakil Korsel

Keempat rancangan yang disetujui pada hari Rabu masing-masing berusaha untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.

Kabinet Thailand sebelumnya sudah mengesahkan dua undang-undang kemitraan sipil sesama jenis. RUU kemitraan sipil lain dari Partai Demokrat juga disetujui.

RUU pernikahan sesama jenis yang lebih liberal dari partai oposisi Move Forward juga disahkan, meskipun ada upaya untuk membatalkannya.

Baca Juga: Tips Memilih Laptop Gaming yang Tepat

"Ini adalah pertanda yang sangat bagus," kata Chumaporn Waddao Taengkliang, dari Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan, mengacu pada persetujuan RUU tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters.

Rancangan itu berusaha untuk menggantikan istilah gender dalam undang-undang yang ada dan membuat pernikahan berlaku untuk semua orang.

"Harus ada standar yang sama untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan," katanya.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS 2022 Pakai KTP dan KK di Kantor Kelurahan atau Desa, Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta

Mahkamah Konstitusi tahun lalu memutuskan undang-undang pernikahan Thailand hanya mengakui pasangan heteroseksual.

Akan tetapi, undang-undang yang direkomendasikan diperluas untuk memastikan hak-hak jenis kelamin lain.

Pengesahan RUU tersebut mengikuti parade kebanggaan resmi pertama minggu lalu, ketika ribuan orang Thailand mengibarkan bendera pelangi dan menyerukan reformasi liberal.

Baca Juga: Petualangan Sherina 2 Masuk Tahap Produksi, Simak Bocoran Sinopsisnya

Sebelumnya, aktivis LGBT Thailand telah mengkritik dua RUU yang didukung pemerintah.

Mereka beralasan bahwa tidak perlu undang-undang khusus untuk pasangan sesama jenis, namun hanya amandemen untuk membuat undang-undang yang ada lebih inklusif.

Keempat RUU tersebut akan dibahas oleh komisi beranggotakan 25 orang, yang akan memutuskan apakah akan mengirim salah satu dari RUU tersebut, atau draf konsolidasi ke DPR untuk dua pembacaan lagi, sebelum senat kemudian mendapat persetujuan kerajaan.

Baca Juga: Barcelona Pasang Tawaran Baru untuk Datangkan Robert Lewandowski ke Camp Nou

Sebagai informas, sejauh ini di Asia, hanya Taiwan yang melegalkan hubungan sesama jenis atau pernikahan sesama jenis.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler