Twitter Resmi Gugat Elon Musk ke Pengadilan, Ini 3 Poin Utama Gugatannya

13 Juli 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi perselisihan antara Elon Musk dan Twitter. /Pixabay/mohamed_hassan.

PR DEPOK - Twitter secara resmi mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap Bos Tesla, Elon Musk atas pembatalan akuisisi perusahaan mereka pada Selasa, 12 Juli 2022.

Dalam gugatan yang diajukan, Twitter menuduh Elon Musk telah melanggar perjanjian untuk membeli perusahaan mereka seharga 44 miliar dolar AS (Rp659 triliun).

Dalam gugatan setebal 62 halaman, Twitter berusaha menunjukkan bukti bahwa tudingan Elon Musk terhadap mereka tidak benar.

Justru, ditegaskan Twitter, Elon Musk lah yang melanggar perjanjian akuisisi perusahaan media asal AS tersebut.

Baca Juga: Hanya 5 Pemilik KTP Ini yang Dapat BPNT hingga Rp2,4 Juta, Segera Periksa Nama di cekbansos.kemensos.go.id

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari New York Times, berikut 3 poin utama gugatan Twitter terhadap Elon Musk terkait akuisisi.

1. Kesepakatan Berbagi Data

Bertentangan dengan klaim Elon Musk, bahwa Twitter menghalangi usahanya untuk mendapatkan informasi tentang akun spam.

Perusahaan tersebut mengatakan dalam gugatannya bahwa mereka telah memberi hal yang diminta oleh konglomerat tersebut.

Dalam gugatannya, Twitter menyebut bahwa hal yang disebutkan Musk semakin tidak rasional.

Baca Juga: Gunakan Pesawat Militer, Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Melarikan Diri ke Maladewa

"Sejak awal, permintaan informasi terdakwa dirancang untuk mencoba menggagalkan kesepakatan," kata Twitter.

2. Masalah Dugaan Banyak Akun Bot

Pernyataan Musk yang menyebut sekitar 5 persen pengguna Twitter adalah bot secara tidak langsung menyesatkan.

Hal ini tentu merugikan di bawah ketentuan kesepakatan. Kontrak Musk dengan Twitter mengharuskan pengungkapan peraturan sejak Januari secara akurat.

Baca Juga: Delegasi Ukraina dan Rusia Bertemu Pejabat PBB di Istanbul Turki, Bahas Masalah Apa?

Namun, Twitter mencatat bahwa pengajuan peraturannya telah memperingatkan bahwa angka-angka itu adalah perkiraan.

3. Kesepakatan Utang Belum Dilunasi Musk

Berdasarkan ketentuan perjanjian, Musk harus gunakan upaya terbaik yang masuk akal, untuk menutup kesepakatan, termasuk mengamankan pembiayaan utang untuk pembelian senilai Rp659 Triliun.

Akan tetapi, Twitter mengatakan dalam gugatannya bahwa Musk tampak mengabaikan upaya untuk menyelesaikan pembiayaan utangnya, yang bertentangan dengan perjanjian.

Baca Juga: Portugal Dilanda Kebakaran Hebat, Gelombang Panas Jadi Pemicunya

Lebih lanjut, mereka menyebut Bos SpaceX itu menghilang ketika para eksekutif Twitter bersedia membahas angka-angka tentang akun spam yang menurut Elon Musk mengkhawatirkan.

Pria berusia 51 tahun ini juga menyingkirkan eksekutif yang bekerja untuk membantu dia menutup kesepakatan, seperti Bob Swan, mantan kepala eksekutif Intel, menurut gugatan tersebut.

Pada 23 Juni 2022 lalu, Elon Musk mengatakan kepada Twitter bahwa dia telah meminta Swan untuk meninggalkan proses kesepakatan, karena mereka berdua tidak berada pada gelombang yang sama.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: New York Times

Tags

Terkini

Terpopuler