Ketua MKD Sampaikan Hasil Klarifikasi Mahfud MD, Ada Anggota DPR yang Terlibat Kasus Brigadir J?

25 Agustus 2022, 14:40 WIB
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan bahwa Mahfud MD sudah menyampaikan klarifikasi terkait dugaan anggota DPR terlibat kasus Brigadir J. /Dok DPR

PR DEPOK - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sudah menyampaikan klarifikasi terkait dugaan adanya keterlibatan anggota DPR dalam kasus Brigadir J.

Klarifikasi Mahfud MD ini disampaikan dalam rapat yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menilai klarifikasi yang disampaikan Mahfud MD, sudah selesai terkait kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Anggota DPR Diduga Dapat Aliran Dana dari Ferdy Sambo Terkait Pembunuhan Brigadir J

Dia menjelaskan, Mahfud MD telah memenuhi panggilan MKD untuk mengklarifikasi pernyataan yang bersangkutan terkait apakah benar ada keterlibatan anggota DPR dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo.

Aboe mengatakan, Mahfud MD menyebutkan bahwa Ferdy Sambo adalah pembuat skenario kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tidak hanya itu, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu juga menyebutkan bahwa tidak ada anggota DPR yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 4 Zodiak Berikut Ternyata Dikenal Pandai Menggoda, Salah Satunya Gemini

Berhubung Mahfud MD sudah menjelaskan semuanya, ia mengatakan bahwa kasus ini ditutup.

"Penjelasan Pak Mahfud sudah selesai, kami anggap kasus ditutup," kata Habib Aboe di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 25 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mewakili pemerintah memenuhi undangan MKD DPR berkenaan dengan pernyataannya yang menduga ada keterlibatan anggota DPR dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 43 Kapan Dibuka? Berikut Estimasi Waktu Pendaftarannya

Selain Mahfud MD, MKD juga mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) berkenaan dugaan keterlibatan anggota DPR dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

"Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) (Sugeng Teguh Santoso) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo," ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman seperti dikutip dari PMJ News.

Habiburokhman menjelaskan bahwa MKD ingin meminta keterangan dan mengklarifikasi langsung dari Ketua IPW terkait dengan adanya aliran dana Ferdy Sambo ke DPR.

Baca Juga: BPNT Sembako Agustus 2022 Cair Sampai Tanggal Berapa? Segera Daftar Penerima Pakai HP di Aplikasi Cek Bansos

Alasannya, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan etika anggota DPR RI.

Di sisi lain, proses hukum Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J terus berjalan.

Setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang kode etik secara tertutup di Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Lansia yang Terima Bansos PKH Rp600.000 Bulan Ini

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menyebutkan Ferdy Sambo dalam kasus ini lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.

"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky.

Dalam sidang kode etik Ferdy Sambo yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dafiri dihadirkan lima saksi, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Pol. Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler