Dua Kapal Tiongkok Diamankan, Satu Jenazah WNI Ditemukan dalam Kotak Pendingin dan Puluhan Dianiaya

9 Juli 2020, 19:47 WIB
Ilustrasi anak buah kapal (ABK).* /Pixabay/

PR DEPOK - Dua kapal asing Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 yang berbendera Tiongkok berhasil diamankan di perairan Pulau Kepala Jeri, Kepulauan Riau (Kepri), antara perbatasan Indonesia dan Singapura.

Menurut kabar, penangkapan dua kapal asing berbendera Tiongkok tersebut dilakukan oleh tim gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Kamis 9 Juli 2020, Danlantamal IV Laksamana Pertama Indarto Budiarto mengatakan pengamanan dua kapal berbendera Tiongkok bermula adanya laporan dari keluarga salah satu anak buah kapal (ABK).

Baca Juga: Patung Kayu Istri Donald Trump Dibakar pada Hari Kemerdekaan AS 

"Laporannya bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) diduga dianiaya hingga meninggal dunia," ucap Indarto Budiarto.

Kapal bertolak dari Singapura dengan tujuan Argentina, setelah melewati aksi kejar-kejaran, tim gabungan memeriksa isi kapal dan didapati 21 ABK WNI dengan kondisi memprihatinkan.

Setelah dilakukan pengecekan di seluruh sisi ruangan kapal, ditemukan juga jenazah membeku di dalam cool box storage dengan dugaan adanya praktik perbudakan dan penganiayaan yang terjadi diwilayah yuridiksi Indonesia.

"Sehingga kewenangan hukum ada di tangan aparat keamanan Indonesia, kemudian berdasarkan Traffic Separation Scheme (TSS) di perbatasan dokumen bekerja para TKI (tenaga kerja Indonesia) dinyatakan palsu dan ilegal, para WNI juga mengaku sering diperlakukan tidak manusiawi, untuk itu nanti dari Polda Kepri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga: Kepala Desa Palsukan Akte Jual Beli Tanah Rp5,6 Miliar Diringkus Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya 

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman mengungkapkan identitas dari seorang WNI yang meninggal dunia tersebut.

Ia mengatakan jenazah WNI tersebut atas nama Hasan Afriadi warga Lampung, diperkirakan meninggal sejak 20 Juni 2020.

Kata dia, berdasarkan keterangan ABK lainnya, almarhum dianiaya fisik karena tidak bekerja cekatan, meskipun almarhum menderita penyakit paru-paru.

"Penganiayaan korban dilakukan di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 188, sedangkan ABK di kapal 118 sebagai saksi," ucapnya.

Baca Juga: Kepala Desa Palsukan Akte Jual Beli Tanah Rp5,6 Miliar Diringkus Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya 

Lebih lanjut, ia menduga bahwa para pekerja yang berada di kapal tersebut merupakan korban Trafficking atau perdagangan manusia yang kemudian dipekerjakan secara paksa.

"Kami juga menduga adanya money laundring, akan tetapi masih diselidiki. Apakah ada keterkaitannya dengan 2 ABK beberapa waktu lalu yang berenang di perairan Karimun," katanya.

Mengenai jenazah korban, ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengevakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum. Sementara ABK lainnya akan dilakukan pemeriksaan tes virus corona sebelum akhirnya dikembalikan ke daerahnya masing-masing.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler