Mengumpat dan Acungkan Jari Tengah ke Polisi, Karyawan Bank Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka

29 September 2020, 19:57 WIB
Ilustrasi pemeriksaan polisi.* /Pixabay/Alexas_Fotos./

PR DEPOK – Ketika pengendara melintasi jalan seringkali ditemui beberapa aparat kepolisian sedang melakukan patroli lokasi maupun pemeriksaan.

Adapun pemeriksaan yang biasa dilakukan aparat kepolisian dimulai dari kelengkapan kendaraan hingga surat-surat berharga kendaraan dan pengemudi.

Surat-surat tersebut di antaranya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Roy Keane Sebut Liverpool Bermain 'Ceroboh', Juergen Klopp: Mungkin Dia Bicara Pertandingan Lain

Pemeriksaan dilakukan sebagai upaya meningkatkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.

Menanggapi pemeriksaan aparat, sudah semestinya sebagai masyarakat pun menunjukkan sikap kooperatif.

Namun seringkali masih ditemui masyarakat yang tidak kooperatif pada aparat yang bertugas saat menjalankan tugasnya.

Bentuk ketidak kooperatif tersebut dapat bermacam-macam bisa dari menolak secara halus hingga tindakan agresif.

Baca Juga: Dimarahi dan Ditampar Ibu di Depan Umum, Remaja 14 Tahun Lompat dari Gedung Sekolah Hingga Tewas

Tindakan agresif pengendara bisa saja membawa pengendara pada ancaman hukum yang berlaku.

Tindakan agresif yang berujung pada hukum kali ini dialami seorang karyawan bank yang ditahan pihak kepolisian setelah mengacungkan jari tengah saat tengah diperiksa di Persiaran Tropicana, Selangor, Malaysia, pada Sabtu 26 September 2020.

Pihak kepolisian setempat yang diwakili Kapolsek Petailing Jaya, Malaysia ACP Nik Ezanee Mohd Faisal pun angkat bicara mengenai kronologis kejadian.

Ia mengatakan karyawan bank berusia 39 tahun itu berada di dalam mobil yang mengoperasikan layanan e-hailing.

Baca Juga: Bermain Selang Air, Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Tak Sengaja Telan Amuba Pemakan Otak Manusia

Bertepatan dengan itu, pihak kepolisian pun menghentikan kendaraannya untuk dilakukan pemeriksaan.

Ketika itu, karyawan bank tersebut seketika menunjukkan sikap yang tidak senonoh dan mengeluarkan kata-kata yang tak sepantasnya pada aparat.

“Tersangka membuat isyarat tidak senonoh dengan menunjukkan jari tengahnya dan mengucapkan kata-kata kotor kepada polisi yang sedang bertugas. Dia juga menolak bekerja sama dalam pemeriksaan,” katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari World of Buzz.

Lebih lanjut, ACP Nik Ezanee kembali menjelaskan sikap karyawan bank yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu sudah cukup buruk yang harus ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Baca Juga: Timnas U-19 Masih Cari Tim Inti untuk Piala Asia, Shin Tae-yong: Sering Main Bukan Berarti Andalan

“Tersangka juga bertindak agresif dan polisi harus menggunakan kekuatan minimum untuk menangkapnya,” ucapnya.

Atas tindakan tak terpuji tersebut, kasus ini diselidiki pihak Kepolisian Selangor berdasarkan Bagian 186 KUHP dan Bagian 14 dari Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 karena menghalangi pegawai negeri untuk menjalankan tugasnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: World Of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler