Sempat Diizinkan, Malaysia Kembali Tunda Mahasiswa Asing Masuk hingga 31 Desember 2020

5 Oktober 2020, 15:15 WIB
Mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi asal Malaysia dari sembilan kampus di Indonesia melakukan ujian Kompetensi Profesi Kedokteran (UKMPPD) di Kampus Universiti Putra Malaysia (UPM) di Kuala Lumpur, Malaysia.* /Antara Foto/Agus Setiawan./

PR DEPOK – Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menunda kedatang mahasiswa asing baik yang baru dan lama memasuki negara itu hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Kabar penundaan tersebut disampaikan langsung Direktur Jenderal (Dirjen) JIM, Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daut, Minggu 4 Oktober 2020. 

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Dato' Indera mengatakan penundaan tersebut pun berlaku untuk mahasiswa yang telah mendapatkan surat kelulusan dari JIM.

Baca Juga: Antisipasi Kendaraan Masuk Selama PSBB, Dishub Perketat Pemeriksaan di Lebak-Banten

Untuk diketahui, penundaan ini sejalan dengan keputusan Kementerian Pengajian Tinggi (KPT) yang dikeluarkan pada Jumat 2 Oktober 2020.

 

Keputusan tersebut juga menangguhkan pendaftaran dan perkuliahan secara tatap muka, berlaku untuk mahasiswa yang masuk pada Oktober 2020.

“KPT juga telah berunding dengan perusahaan-perusahaan penerbangan untuk menjadwalkan kembali penerbangan para mahasiswa internasional,” ujarnya.

Sementara itu, kebijakan penundaan proses pembelajaran dan orientasi mahasiswa yang disampaikan oleh Menteri Pengajian Tinggi Datuk Dr. Noraini Ahmad telah menjadi isu politik di Malaysia.

Baca Juga: Sanggah Penolakan RUU Cipta Kerja, DPR: Undang-Undang Ini Akan Bawa Perubahan Positif

Saya ingin memohon maaf atas segala kesulitan yang ada dan kita dapat bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 ini,” kata Dr. Noraini Ahmad  di laman Facebook resmi.

Sejak adanya keputusan penundaan tersebut, Menteri Pengajian Tinggi Dr. Noraini Ahmad mendapatkan kritikan dari warganet di media sosial, lantaran dianggap menyulitkan para mahasiswa yang sudah tiba di universitas.

Kritikan tersebut datang dari Ketua Angkatan Muda Keadilan (AMK) Akmal Nasir dengan mengatakan, “Mereka mungkin tidak perlu menyewa hotel karena pemerintah memperbolehkan untuk menetap di kampus. Namun, mereka tetap perlu membeli tiket untuk pulang."

Lebih lanjut menurutnya, tiket kepulangan tersebut dapat menjadi beban bagi mahasiswa kurang mampu.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler