Sama Seperti Indonesia, Dinas Perhubungan Malaysia Lakukan Razia Knalpot Bising

- 30 Maret 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi knalpot motor.
Ilustrasi knalpot motor. /pexels/

Sementara itu, Direktur JPJ Malaysia, Jenderal Datuk Zailani Hashim mengatakan, JPJ Malaysia akan menggunakan dua pendekatan advokasi pada pelanggaran modifikasi knalpot sepeda motor tanpa izin.

Pemberitahuan akan dikeluarkan untuk kepentingan penyelidikan dan pengumpulan informasi melalui pengaduan yang diterima oleh JPJ Malaysia terkait dengan pelanggaran modifikasi tanpa izin knalpot sepeda motor.

Baca Juga: Heran Fahri Hamzah Larang Hubungkan Teroris dan Agama, Gus Nadir: Gak Mengakui Berarti Gak Mau Meluruskannya!

Pemilik kendaraan yang menerima pemberitahuan tersebut harus maju untuk memberikan bukti di cabang JPJ Malaysia mana pun untuk membantu penyelidikan.

Penegakan hukum dilakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang diduga melakukan tindak pidana modifikasi knalpot sepeda motor tanpa izin.

Pemilik kendaraan harus menyerahkan atau mengembalikan kendaraan bermotornya ke kantor JPJ Malaysia untuk keperluan inspeksi sebagai bukti bahwa perbaikan knalpot telah dilakukan dan sesuai dengan metode pembuatan dan penggunaan.

Menurut Departemen Penyelidikan dan Penegakan Lalu Lintas Bukit Aman (JSPT) Malaysia, per 5 Maret 2021, total 10.166 surat panggilan untuk berbagai pelanggaran telah dikeluarkan dalam Operasi Khusus Modifikasi Knalpot (kebisingan) Malaysia.***

 

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: The Vocket


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x