Pria Pengidap Down Syndrome Asal China Dibunuh Lalu Ditukar Jasadnya dengan Jenazah yang Hendak Dikremasi

- 15 April 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi kremasi atau pembakaran jenazah.
Ilustrasi kremasi atau pembakaran jenazah. /Pixabay

Akhirnya, Huang berhasil diringkus. September 2020, ia diadili dan dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan dijatuhi hukuman mati dengan hukuman percobaan dua tahun.

Tidak terima dengan hasil peradilan, ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Rakyat Guangdong.

Baca Juga: Oknum Kepala Sekolah MTs di Cianjur Selatan Gelar Pesta Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam upaya bandingnya, ia memberikan kesaksian bahwa dia tidak memaksa korban meminum alkohol, seperti dugaan sebelumnya.

Tersangka berdalih bahwa korban sudah meninggal karena sakit mendadak setelah ia minum alkohol yang diberikannya.

Sayangnya, pengadilan menolak upaya banding itu dan menguatkan keputusan hukuman aslinya yang sudah divoniskan kepada Huang.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x