Bunuh George Floyd, Derek Chauvin Divonis Hukuman 22,5 Tahun Penjara

- 26 Juni 2021, 14:18 WIB
Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin telah dijatuhi vonis hukuman 22,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan George Floyd.
Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin telah dijatuhi vonis hukuman 22,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan George Floyd. /REUTERS.

Saudara perempuan George Floy bernama Bridgett Floyd mengatakan vonis hukuman kepada Derek Chauvin itu menunjukkan masalah kebrutalan polisi akhirnya ditanggapi dengan serius.

"Perjalanan kita masih panjang dan banyak perubahan yang harus dilakukan sebelum orang kulit hitam dan coklat akhirnya merasa diperlakukan secara adil dan manusiawi oleh penegak hukum di negara ini," ucap pendiri George Floyd Memorial Foundation itu.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Disebut Tak Mampu Lawan Varian Delta, Abdillah: Pemerintah Perlu Pastikan agar Publik Tak Resah

Sementara itu, pengacara keluarga Floyd, Ben Crump turut angkat bicara. Ia mengatakan bahwa keluarga telah mendapatkan sejumlah pertanggungjawaban.

Derek Chauvin telah memberikan belasungkawa kepada keluarga George Floyd sebelum dirinya dipenjara.

Akan tetapi, ia mengatakan tidak akan dapat memberikan pernyataan resmi karena masalah hukum lainnya yang akan datang.

Diketahui bersama, Derek Chauvin telah ditahan di sel isolasi untuk mencegah mantan perwira polisi tersebut diserang oleh tahanan lain.

Baca Juga: Ossy Dermawan Sindir Keras Moeldoko: Kopi Apa yang Paling Nista? Kopilih Jadi Maling Partai

Vonis bersalah Chauvin menandai salah satu waktu yang jarang terjadi, yaitu seorang polisi kulit putih yang sedang bertugas dihukum karena membunuh seorang pria kulit hitam.

Sedangkan, pengacara Derek Chauvin kemungkinan akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: The Independent


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah