Bunuh George Floyd, Derek Chauvin Divonis Hukuman 22,5 Tahun Penjara

- 26 Juni 2021, 14:18 WIB
Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin telah dijatuhi vonis hukuman 22,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan George Floyd.
Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin telah dijatuhi vonis hukuman 22,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan George Floyd. /REUTERS.

Sebelumnya, pengacara Derek Chauvin telah meminta pengadilan untuk memberi mantan perwira itu masa percobaan dan waktu yang dijalani alih-alih waktu penjara, karena potensi risiko kesehatan dan kurangnya tuntutan pidana.

Baca Juga: Tak Ada yang Tahu Kondisi Munarman Saat Ini, Mustofa: Tidak Jelas, Semoga Ustaz Dalam Lindungan Allah SWT

Di bawah hukum Minnesota, Derek Chauvin akan menjalani dua pertiga dari hukuman di penjara, dan sisa waktu pada pembebasan yang diawasi.

Dia juga akan mendapatkan kredit untuk waktu yang telah dijalaninya di penjara saat dia menunggu hukumannya.

Selama sidang hukuman asisten jaksa agung Minnesota, Matthew Frank berterimakasih kepada anggota departemen kepolisian karena berpegang teguh pada sumpah dan komitmen sebagai petugas polisi untuk berbicara secara terbuka serta jujur tentang kepolisian dan pelatihan mereka.

Baca Juga: Blak-blakan, Indra Bekti Beberkan Bayaran Pembawa Acara di Lamaran dan Pernikahan Lesti Kejora-Rizky Billar

“Kasus ini bukan tentang semua petugas polisi, ini tentang Derek Chauvin yang mengabaikan semua pelatihan yang dia terima, menyerang Tuan Floyd sampai dia mati lemas,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: The Independent


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah