Bunuh George Floyd, Derek Chauvin Divonis Hukuman 22,5 Tahun Penjara

- 26 Juni 2021, 14:18 WIB
Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin telah dijatuhi vonis hukuman 22,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan George Floyd.
Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin telah dijatuhi vonis hukuman 22,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan George Floyd. /REUTERS.

PR DEPOK - Mantan perwira Polisi Minneapolis Derek Chauvin telah dijatuhi vonis hukuman 22,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan George Floyd.

Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat dua dan tiga karena menekan lututnya ke leher George Floyd selama lebih dari sembilan menit.

Georgle Floyd terbunuh pada Mei 2021 silam usai petugas polisi menanggapi panggilan bahwa dia telah menggunakan uang kertas palsu di sebuah toko serba ada di kota.

Baca Juga: Jadi Calon Dubes Kazakhstan, Fadjroel Rachman Dibuang Istana? Rocky: Dibilang Anugerah agar Besarkan Hati Saja

Hukumannya 10 tahun lebih lama dari hukuman rata-rata untuk kejahatan tersebut, yaitu 12,5 tahun. Tetapi secara signifikan lebih sedikit dari yang diminta oleh keluarga Floyd.

“Saya mengakui rasa sakit tidak hanya dari mereka yang ada di ruang sidang ini, tetapi juga keluarga Floyd yang berada di luar ruang sidang ini dan anggota masyarakat lainnya," kata Hakim Distrik Hennepin County, Peter Cahill.

"Saya tidak akan mencoba untuk menjadi mendalam atau pintar, ini bukan waktu yang tepat. Saya tidak mendasarkan hukuman saya pada opini publik, atau upaya apa pun untuk mengirim pesan apa pun,” ucapnya menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari The Independent.

Baca Juga: Nilai Pemerintah Gagal Tangani Pandemi Covid-19, Veronica Koman: Berani-beraninya Ngajuin Presiden 3 Periode

Vonis hukuman 22,5 tahun yang diberikan kepada Derek Chauvin ini disambut baik oleh keluarga dan para pendukung George Floyd.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: The Independent


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x