Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait jenis hukum yang dijatuhkan kepada pelaku.
Meski pelanggaran hak cipta dapat dihukum dengan pidana yang berlaku di negara tersebut, tetapi beratnya hukuman di bawah amandemen yang baru nampaknya masih belum terlihat.
Baca Juga: Sinopsis Film Bait: Kisah Sekelompok Orang Bertahan Hidup dari Hiu yang Berkeliaran Akibat Tsunami
Selain mendapatkan hukuman penjara, para pelaku atau mereka yang berada di balik kanal YouTube tersebut harus bertanggung jawab atas biaya kompensasi untuk pemegang hak cipta karena telah menimbulkan kerugian.***