PR DEPOK - Pemerintah Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas kepada warganya yang 'nakal' bepergian ke negara yang masuk 'daftar merah'.
Jika ada warganya yang 'nakal' bepergian ke negara yang masuk 'daftar merah', termasuk Indonesia, pemerintah Arab Saudi bakal mencekal mereka bepergian selama tiga tahun.
Kebijakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan Arab Saudi terhadap Covid-19 dan varian-varian baru lainnya.
Seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri, SPA mengatakan beberapa warga Arab Saudi yang pada Mei dibolehkan pergi ke luar negeri tanpa izin lebih dulu dari pihak berwenang telah melanggar perjalanan.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai hukuman dan sanksi berat saat mereka kembali, dan akan dilaang bepergian selama tiga tahun," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kantor berita resmi SPA.
Diketahui bersama, Arab Saudi sudah melarang perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara, termasuk Indonesia, Brasil, Mesir, India, Lebanon, Turki, Vietnam, UEA, Argentina, Afrika Selatan, dan Afghanistan.
"Kementerian Dalam Negeri tegas bahwa warga negara masih dilarang bepergian langsung atau lewat negara lain ke negara-negara tersebut atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau varian baru telah menyebar," tutur pejabat itu lagi.
Per Selasa, 27 Juli 2021 kemarin Arab Saudi mencatat penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 1.379.
Dengan penambahan tersebut, kini kasus positif di negara tersebut telah mencapai angka 520.774 dan 8.189 kematian.
Kasus positif Covid-19 harian di Arab Saudi ini alami penurunan pada awal Januari 2021 dari puncaknya pada bulan Juni 2020 silam.
Berdasarkan data, pada Juni silam Arab Saudi mengalami puncak penambahan kasus Covid-19 yang mencapai 4.000 lebih menjadi di bawah 100 di awal Januari.***