PR DEPOK - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengizinkan penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan (pelanggaran HAM) Presiden Filipina, Rodrigo Duterte dalam 'perang melawan narkoba' .
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu, 15 September 2021 kemarin, ICC yang berbasis di Den Haag mengatakan pihaknya menemukan dasar "yang masuk akal."
Kemudian dapat dilanjutkan penyelidikan dengan catatan bahwa elemen hukum tertentu dari kejahatan terhadap kemanusiaan telah dipenuhi dalam tindakan keras yang menewaskan ribuan orang di Filipina.
Pihak ICC juga mengatakan bahwa apa yang disebut kampanye 'perang melawan narkoba' tidak dapat dilihat sebagai operasi penegakan hukum yang sah.
"Operasi pembunuhan itu tidak sah atau hanya sebagai ekses dalam operasi yang dinyatakan sah," tutur ICC sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Al Jazeera pada Kamis, 16 September 2021.
Sementara itu, perintah investigasi telah ditandatangani oleh Hakim Péter Kovács, Reine Adélaïde Sophie Alapini-Gansou dan María del Socorro Flores Liera.
Baca Juga: Rocky Gerung Gemar Membaca Alquran, Said Didu: Sampai Halaman yang Penting Dia Beri Tanda
Pengadilan mengatakan bahwa para hakim mempertimbangkan bukti yang diajukan atas nama setidaknya 204 korban pembunuhan operasi narkoba Duterte.