Bunuh Mantan Istri Saat Siaran Langsung di Media Sosial, Pria di China Dihukum Mati

- 16 Oktober 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi - Pria di China dihukum mati usai membunuh mantan istri yang sedang siaran langsung di media sosial pribadinya.
Ilustrasi - Pria di China dihukum mati usai membunuh mantan istri yang sedang siaran langsung di media sosial pribadinya. /Pixabay/Ichigo121212.

Usai Amuchu tiada, Tang dijatuhi hukuman mati karena pembunuhan yang disengaja oleh pengadilan di Prefektur Aba, pada Kamis, 14 Oktober 2021. 

Pengadilan menilai pria tersebut telah melakukan kejahatan yang sangat kejam dan dampak sosialnya sangat buruk, sehingga hukuman mati adalah hal yang pantas.

Baca Juga: Duo Lifter Angkat Besi Putra Jawa Barat Sabet Medali Emas di PON Papua 2021

Perlu diketahui bahwa kejadian ini telah memicu kecaman online atas masalah kekerasan dalam rumah tangga yang kurang dilaporkan di komunitas pedesaan, terutama menimpa etnis minoritas.

Setelah kematiannya, puluhan ribu pengikut yang berduka berkomentar di halaman Douyin-nya.

Tidak hanya itu, jutaan pengguna di platform yang mirip Twitter Weibo menuntut keadilan menggunakan tagar yang sedang tren yang kemudian disensor.

Baca Juga: 2 Penyebab Karyawan Belum Dapat Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

Sementara itu, China mengkriminalisasi kekerasan dalam rumah tangga pada tahun 2016, tetapi masalah ini tetap menyebar dan kurang dilaporkan, terutama di komunitas pedesaan yang kurang berkembang.

Menurut survei tahun 2013 oleh Federasi Wanita Seluruh Chin, sekitar satu dari empat wanita China yang sudah menikah pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Aktivis mengatakan para korban sering mengeluh bahwa laporan mereka tidak ditanggapi serius oleh polisi sampai respons yang lambat.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Straits Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x