Di Arab Saudi, Menghapus Seseorang dari Grup WhatsApp Bisa Berakibat Masuk Penjara

- 19 November 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi - Di Arab Saudi terdapat aturan hukum dunia maya, di mana menghapus seseorang dari grup WhatsApp dapat menggiring pelaku terkena hukuman penjara hingga denda besar.
Ilustrasi - Di Arab Saudi terdapat aturan hukum dunia maya, di mana menghapus seseorang dari grup WhatsApp dapat menggiring pelaku terkena hukuman penjara hingga denda besar. /Pixabay/Antonbe.

Meskipun demikian, dia mengklarifikasi bahwa jika keluar dari grup WhatsApp tidak akan mengakibatkan kerugian atau potensi bahaya, tidak akan ada akibat hukum.

Ucapan Ajab tersebut kini membuat gempar masyarakat Arab Saudi. Salah satu media pemerintah mengatakan bahwa laporan tersebut telah meningkatkan alarm di antara pengguna WhatsApp di Arab Saudi.

Diberitakan banyak dari masyarakat Arab Saudi telah menutup grup WhatsApp karena takut akan dikenakan hukuman.

Sementara itu, pengacara Fawaz al-Dakhil mengatakan kepada surat kabar itu bahwa interpretasi Ajab salah tempat dan dibesar-besarkan.

Baca Juga: Diisukan akan Menikah Februari Tahun Depan, Suho EXO Beri Respon dengan Unggahan Instagram Stories

Ia menuturkan bahwa teks dari undang-undang anti-cybercrime tidak berlaku untuk penghapusan dari grup WhatsApp.

Pengacara lain, Khalid al-Mahmadi, juga mengatakan bahwa sementara seorang anggota grup WhatsApp dapat mengajukan klaim di pengadilan sipil atas segala kerusakan yang mereka derita, namun tidak ada hukuman pidana.

Menanggapi laporan di media sosial, seorang aktivis hak asasi manusia Arab Saudi yang berbasis di Swedia menuduh negaranya terlalu memprioritaskan urusan remeh seperti hukuman pidana pada urusan grup di WhatsApp.

Sementara menurutnya, Arab Saudi tidak menghukum pihak berwenang atas dugaan penculikan dan pembunuhan, serta hilangnya dana publik.

Baca Juga: Punya Trauma Masa Lalu, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Akan Sekolahkan Anak di Homeschooling

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Middle East Eye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah