Di Arab Saudi, Menghapus Seseorang dari Grup WhatsApp Bisa Berakibat Masuk Penjara

- 19 November 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi - Di Arab Saudi terdapat aturan hukum dunia maya, di mana menghapus seseorang dari grup WhatsApp dapat menggiring pelaku terkena hukuman penjara hingga denda besar.
Ilustrasi - Di Arab Saudi terdapat aturan hukum dunia maya, di mana menghapus seseorang dari grup WhatsApp dapat menggiring pelaku terkena hukuman penjara hingga denda besar. /Pixabay/Antonbe.

PR DEPOK - Menghapus seseorang dari grup WhatsApp di Arab Saudi dapat menggiring pelakunya hukuman penjara dan denda yang tidak sedikit.

Penasihat hukum Kerajaan Ahmed Ajab mengatakan bahwa Arab Saudi dapat menghadapi konsekuensi yang signifikan untuk tindakan yang tampaknya tidak berbahaya.

Hal tersebut diungkapkan Ajab dengan mengutip sebuah paragraf dalam undang-undang anti-cybercrime Arab Saudi.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Impor 15 Marshal Malaysia di IATC, Mustofa Nahra: Akibat Terlalu Semangat Bully Formula E

Dalam undang-undang itu menetapkan bahwa mereka yang mencemarkan nama baik dan merugikan orang lain melalui sarana teknologi informasi akan dikenakan denda dan hukuman penjara.

Dia berargumen bahwa jika seseorang yang telah dihapus dari grup WhatsApp dapat mengajukan keluhan dan tuntutan hukum kepada otoritas terkait.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Middle East Eye, Ajab mengatakan orang yang bertanggung jawab atas penghapusan tersebut akan dapat menghadapi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp190 juta.

Penasihat hukum Kerajaan Arab Saudi itu menyebutkan bahwa dihapus dari grup di aplikasi perpesanan dapat mengakibatkan kerusakan moral dan menurunkan martabat seseorang.

Baca Juga: Dituduh Pemecah Belah Bangsa, Ferdinand Hutahaean: Saya Berupaya Melawan Perusak NKRI, Kalian Gila

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Middle East Eye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x