PR DEPOK - Menghapus seseorang dari grup WhatsApp di Arab Saudi dapat menggiring pelakunya hukuman penjara dan denda yang tidak sedikit.
Penasihat hukum Kerajaan Ahmed Ajab mengatakan bahwa Arab Saudi dapat menghadapi konsekuensi yang signifikan untuk tindakan yang tampaknya tidak berbahaya.
Hal tersebut diungkapkan Ajab dengan mengutip sebuah paragraf dalam undang-undang anti-cybercrime Arab Saudi.
Dalam undang-undang itu menetapkan bahwa mereka yang mencemarkan nama baik dan merugikan orang lain melalui sarana teknologi informasi akan dikenakan denda dan hukuman penjara.
Dia berargumen bahwa jika seseorang yang telah dihapus dari grup WhatsApp dapat mengajukan keluhan dan tuntutan hukum kepada otoritas terkait.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Middle East Eye, Ajab mengatakan orang yang bertanggung jawab atas penghapusan tersebut akan dapat menghadapi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp190 juta.
Penasihat hukum Kerajaan Arab Saudi itu menyebutkan bahwa dihapus dari grup di aplikasi perpesanan dapat mengakibatkan kerusakan moral dan menurunkan martabat seseorang.
Baca Juga: Dituduh Pemecah Belah Bangsa, Ferdinand Hutahaean: Saya Berupaya Melawan Perusak NKRI, Kalian Gila