Menurut penuturan jaksa, terdakwa Christopher Puente melakukan kekerasan seksual tersebut kepada anak usia tiga tahun itu dalam kondisi marah dan menyimpan pikiran kotor di kepalanya.
"Terdakwa paranoid setelah melakukan perbuatan keji itu, ia melihat sekeliling restoran ketika meninggalkan kamar mandi karena dirinya tahu apa yang dia lakukan salah," kata Jaksa saat persidangan perdana digelar Kamis, 27 Februari 2020.***