Ketiga pria itu pergi ke Gedung Adelphi di 1 Coleman Street dengan maksud untuk membobol kantor dan mencuri uang tunai.
Abdul Karim membuka pintu kantor dengan pahat dan mencuri satu brankas senilai S$500, mata uang asing senilai sekitar S$10.000, dan dua koin emas senilai S$2.000.
Namun, Haron menunggu di van pelarian di area bongkar muat sementara Rusli bertindak sebagai penjaga di pos jaga.
Baca Juga: Thariq Halilintar Bagikan Tips Move On Termasuk jika Diselingkuhi: Besoknya juga Udah Bisa Move On
Mereka kemudian pergi dengan barang curian, dan direktur perusahaan yang tidak disebutkan namanya itu kemudian mengajukan laporan polisi.
3. Pada tanggal 29 April 2003
Ketiganya mengulangi kembali kejahatan mereka di Great World City.
Saat itu Haron menunggu di van pelarian dan Rusli melihat keluar sementara Abdul Karim masuk ke kantor untuk mencuri S$127,25 dan beberapa dokumen.
Baca Juga: Masa Karantina Dipangkas, Simak Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk ke Indonesia
Namun, Abdul Karim dan Rusli berhasil ditangkap pada saat melakukan aksi tersebut.