Pengadilan mendengar bahwa Haron dikaitkan dengan dua orang tertuduh lainnya Abdul Karim Mohamed dan Rusli Awang.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Channel News Asia, bahwa Haron mengakui tiga tuduhannya di persidangan, yaitu:
1. Pada 24 November 2002
Saat itu, Haron dan kedua komplotannya itu pergi ke gedung Yen San di 268 Orchard Road untuk membobol kantor dan mencuri uang tunai.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 14 Januari 2022: Jumlah Kasus Corona Baru Hari Ini Naik Lagi Sebanyak 850
Abdul Karim, mencuri brankas berisi uang tunai S$20.000 dari sebuah kantor di sana.
Sementara aksi itu, Haron menunggu di mobil van di tempat parkir dan Rusli menunggu polisi atau penjaga.
Mereka pergi dengan jarahan dan membaginya. Korban membuat laporan, tetapi uang tunai tidak dikembalikan dan tidak ada ganti rugi.
Baca Juga: Kalina Oktarani Akui Sudah Bercerai, Vicky Prasetyo: Saya sebagai Suami Belum Talak
2. Pada tanggal 5 Januari 2003