PR DEPOK - Pemerintah Jepang akan mengurangi sampah plastik mulai April 2022.
Pada hari Jumat, 14 Januari 2022, Pemerintah Jepang telah menyetujui sebuah peraturan yang mewajibkan bisnis untuk mengurangi sampah plastik.
Dalam peraturan tersebut, Pemerintah Jepang telah melarang penggunaan 12 jenis barang plastik sekali pakai seperti peralatan makan dan sedotan.
Baca Juga: Fico Fachriza Menangis Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Alasannya Menggunakan Narkoba
Hal ini sebagai bagian dari dorongan untuk melindungi lingkungan di tengah meningkatnya kekhawatiran atas polusi laut.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Japan Times, pelarangan ini juga berlaku pada beberapa barang plastik sekali pakai, termasuk sisir, sikat gigi, pisau cukur, sikat rambut, gantungan baju dan penutup garmen.
Peraturan penggunaan barang sekali pakai ini mencakup operator toko serba ada, supermarket, restoran, hotel, dan binatu.
Baca Juga: Pastikan Anda Termasuk Kriteria Ini untuk Mendapatkan Bantuan Set Top Box atau STB Gratis 2022
Pemerintah Jepang mendorong perusahaan tersebut untuk memilih cara agar mengurangi jumlah plastik yang mereka gunakan.