Pemerintah Jepang akan Mengurangi Sampah Plastik Mulai April 2022 Melalui Peraturan Berikut Ini

- 15 Januari 2022, 07:52 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Jepang telah resmi memberlakukan peraturan berikut, demi mengurangi sampah plastik di negaranya.
Ilustrasi. Pemerintah Jepang telah resmi memberlakukan peraturan berikut, demi mengurangi sampah plastik di negaranya. /Pixabay/stux./Pixabay/stux

PR DEPOK - Pemerintah Jepang akan mengurangi sampah plastik mulai April 2022.

Pada hari Jumat, 14 Januari 2022, Pemerintah Jepang telah menyetujui sebuah peraturan yang mewajibkan bisnis untuk mengurangi sampah plastik.

Dalam peraturan tersebut, Pemerintah Jepang telah melarang penggunaan 12 jenis barang plastik sekali pakai seperti peralatan makan dan sedotan.

Baca Juga: Fico Fachriza Menangis Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Alasannya Menggunakan Narkoba

Hal ini sebagai bagian dari dorongan untuk melindungi lingkungan di tengah meningkatnya kekhawatiran atas polusi laut.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Japan Times, pelarangan ini juga berlaku pada beberapa barang plastik sekali pakai, termasuk sisir, sikat gigi, pisau cukur, sikat rambut, gantungan baju dan penutup garmen.

Peraturan penggunaan barang sekali pakai ini mencakup operator toko serba ada, supermarket, restoran, hotel, dan binatu.

Baca Juga: Pastikan Anda Termasuk Kriteria Ini untuk Mendapatkan Bantuan Set Top Box atau STB Gratis 2022

Pemerintah Jepang mendorong perusahaan tersebut untuk memilih cara agar mengurangi jumlah plastik yang mereka gunakan.

Perusahaan dapat mencari beberapa opsi yang bervariasi, seperti dari pemberian poin loyalitas kepada pelanggan yang menolak barang tersebut.

Selain itu, perusahaan juga dapat mengenalkan barang alternatif lainnya yang dapat digunakan kembali.

Baca Juga: Ramalan Hard Gumay Soal Musisi yang Terjerat Kasus Hukum hingga Bencana di Banten Terbukti?

Toko juga dapat mengenakan biaya untuk mendorong pelanggan menolak plastik yang tidak diinginkan.

Peraturan tersebut merupakan hasil rapat dan persetujuan kabinet, setelah undang-undang diberlakukan pada Juni tahun lalu untuk mengurangi sampah plastik, dan mempromosikan daur ulang.

Pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan akan disarankan untuk segera melakukannya.

Baca Juga: Unik! Seorang Seniman asal Filipina Melukis Kecoa Mati Menjadi Sebuah Karya Seni Lukis yang Menarik

Sementara itu, undang-undang baru juga memiliki aturan dan ketentuan untuk pengenaan denda bagi mereka yang tidak patuh.

Aturan tersebut dimulai pada Juli 2020, yang mana toko harus mengenakan biaya untuk kantong plastik.

Perlu diketahui bahwa sampah plastik di Negeri Sakura itu berjumlah sekitar 8 juta ton pada tahun lalu.

Baca Juga: Persib Bandung Ingin Bangkit Saat Laga kontra Borneo FC, Usai Dikalahkan Bali United

Salah satunya bersumber dari industri toserba yang menggunakan plastik dalam jumlah besar untuk wadah bento.

Namun beberapa operator telah memperkenalkan sendok garpu kayu atau membuat lubang di gagang sendok garpu untuk mengurangi jumlah plastik.

Sementara itu, beberapa hotel mulai memungut biaya untuk sikat rambut dan pisau cukur, yang biasanya mereka berikan secara gratis.

Baca Juga: Masih Betah Melajang, Luna Maya Akui Kini Sulit untuk Jatuh Cinta

Dengan adanya undang-undang baru, pemerintah juga mendorong perusahaan-perusahaan yang tidak ditargetkan untuk ikut dalam upaya pengurangan sampah plastik.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Japan Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah