Minum Obat Penurun Panas untuk Hindari Deteksi Virus Corona, Dua Orang Terancam 7 Tahun Penjara

- 9 Maret 2020, 15:41 WIB
TABUNG tes berisi sampel darah positif mengandung virus corona, 29 Januari 2020.*
TABUNG tes berisi sampel darah positif mengandung virus corona, 29 Januari 2020.* /DADO RUVIC/REUTERS/

Baca Juga: WNI yang Tiba di Singapura 2 Hari Lalu Dinyatakan Positif Virus Corona

Dua penumpang berkewarganegaraan Tiongkok tersebut diketahui bernama Liao Moujun dan Liao Mouhai yang merupakan kakak beradik.

Moujun dan Mouhai pulang bersama 8 orang lainnya yang tergabung dalam satu kelompok. Keduanya dilaporkan bepergian ke Italia untuk urusan bisnis.

Ternyata, sejak akhir Februari 2020, Moujun dan Mouhai mengalami gejala terjangkit virus corona seperti demam dan batuk tidak berdahak.

Mereka sengaja meminum obat penurun demam agar tidak mengalami delay dan jadwal penerbangannya tidak dipindahkan.

Saat hendak melakukan perjalanan, keduanya kompak tidak mengungkapkan kondisi yang sebenarnya ke pengelola bandara. Kini kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada Moujun dan Mouhai.

Atas kesengajaan tersebut, keduanya berisiko menularkan virus corona ke awak kabin, staf darat, dan setiap orang yang melakukan kontak langsung dengan Moujun dan Mouhai.

Pengacara asal Tiongkok mengatakan, sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Hukum Pidana, jika keduanya dinyatakan bersalah, mereka akan dijatuhi hukuman minimum 3 tahun dan maksimum  7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x