Bisakah Kita Gugat Tiongkok karena Pandemi Virus Corona dan Minta Ganti Kerugian?

- 29 April 2020, 14:32 WIB
ILUSTRASI virus corona.*
ILUSTRASI virus corona.* /PIXABAY/

Baca Juga: Cek Fakta: Relawan Uji Coba Vaksin Corona Diberitakan Meninggal Dunia, Simak Faktanya

Dasar yang digunakan banyak pihak adalah tidak transparannya pemerintah Tiongkok pada awal penyebaran virus corona.

Dalam hukum, pihak yang menggugat wajib membuktikan apa yang didalilkan.

"Kalaulah ada suatu pengadilan yang memutuskan Tiongkok bersalah dan mewajibkan pembayaran ganti rugi, permasalahan berikutnya adalah bagaimana putusan tersebut dieksekusi. Satu hal yang pasti, pemerintah Tiongkok tidak akan dengan sukarela menjalankan putusan," ujar Hikmahanto Juwana.

Baca Juga: Mengganggu Anak-anak, Polisi Tiongkok Pukuli Anjing Liar hingga Tewas

Putusan dari lembaga peradilan hanya menang di atas kertas. Untuk benar-benar merasakan kemenangan tersebut, perlu dijalankan atau dieksekusi.

Terdapat aset-aset Tiongkok yang tersebar di berbagai negara. Namun saat dieksekusi, akan dihalangi dengan alasan aset tersebut memiliki kekebalan (bila berkaitan dengan aset kedutaan besar) atau aset tersebut bukan milik pemerintah Tiongkok melainkan BUMN Tiongkok atau perusahaan swasta asal Tiongkok.

“Menuntut ganti rugi dari negara yang dianggap bertanggung jawab atas suatu tindakan yang dilakukan bukanlah hal baru,” kata dia kepada Antara.

Usai Perang Dunia II, misalnya, banyak pihak yang menuntut ganti rugi atas tindakan penjajahan.

Proses ganti rugi tidak dilakukan melalui lembaga peradilan, tetapi melalui proses di luar lembaga peradilan.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah