Bisakah Kita Gugat Tiongkok karena Pandemi Virus Corona dan Minta Ganti Kerugian?

- 29 April 2020, 14:32 WIB
ILUSTRASI virus corona.*
ILUSTRASI virus corona.* /PIXABAY/

PIKRIAN RAKYAT - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, tidak akan mudah bagi siapa saja untuk menggugat Tiongkok terkiat pandemi virus corona.

Alasannya, pemerintah Tiongkok tidak akan memberi akses untuk keapda pihak luar untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menggugat mereka.

"Permasalahan utama dalam mendapat ganti kerugian yang diderita adalah ke mana gugatan itu dilayangkan, apa yang menjadi dasar gugatan, dan apakah putusan dapat dieksekusi?" ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 April 2020.

Baca Juga: Vaksin Virus Corona Efektif untuk Monyet, Siap Diproduksi Massal dalam Waktu Dekat

Bila gugatan dilayangkan ke pengadilan di suatu negara, maka pemerintah Tiongkok akan mudah mematahkannya dengan alasan pemerintah Tiongkok memiliki kekebalan di lembaga peradilan nasional.

Bila diajukan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) atau arbitrase internasional seperti Permanent Court of Arbitration, Tiongkok harus menyatakan persetujuan terlebih dahulu untuk menjadi tergugat.

Tentu, pemerintah Tiongkok tidak akan memberikan persetujuan tersebut.

Intinya, membawa pemerintah Tiongkok ke lembaga peradilan baik arbitrase nasional atau internasional akan sia-sia, meski yang mengajukan adalah pemerintah suatu negara.

Kalau ada lembaga peradilan yang menyatakan berwenang mengadili, isu berikutnya adalah apa yang menjadi dasar gugatan.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x