Gereja di Australia Jual Cairan Pemutih Sebagai Obat Corona, Didenda Rp 1,4 Miliar

- 14 Mei 2020, 04:30 WIB
ILUSTRASI gereja.*
ILUSTRASI gereja.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah gereja di Australia mendapat hukuman dengan membayar denda sebesar 151.200 dolar Amerika atau setara dengan Rp 1,4 miliar.

Hal itu karena mereka telah menjual produk yang diklaim sebagai ‘obat ajaib’ untuk virus corona yang ternyata mengandung produk cairan pemutih .

Seperti dilansir dari ABC News, selama bertahun-tahun, pihaknya telah menjual cairan pemutih yang dikenal sebagai Miracle Mineral Solution (MMS).

Menurut Administrasi Barang Terapi (TGA), MMS tersebut mengandung konsentrasi tinggi sodium klorin, zat kimia yang digunakan sebagai bahan pemutih tekstil dan disinfektan.

Baca Juga: Sosok Mayat Pria Ditemukan Tersangkut Bambu di Sungai Ciliwung Depok, Wajah Rusak dan Terkelupas 

Pihak gereja mengatakan bahwa itu dapat menyembuhkan beragam penyakit seperti autisme, jerawat, kanker, diabetes, dan sekarang COVID-19.

Di Australia, MMS sendiri tidak disetujui untuk dikonsumsi oleh manusia. Namun, menurut situs web gereja Australia, obat itu dijual sebagai ‘tetes pemurnian air’.

TGA, yang mengatur legislasi produk terapi, menyetarakan bahwa gereja bernama MMS Australia itu telah mengeluarkan 12 pemberitahuan pelanggaran denda senilai 151.200 dolar Amerika atas pelanggaran hukum mengiklankan produk penyembuhan yang mengandung cairan pemutih.

Dalam pernyataannya, TGA mengatakan bahwa mereka khawatir tentang efek bahaya yang akan disebabkan oleh konsumsi MMS.

Baca Juga: Efektifkan PSBB Depok Tahap Tiga, Personel Satpol PP Digencarkan untuk Tegaskan Penggunaan Masker 

Menurutnya, tidak ada bukti klinis yang diterima secara ilmiah, yang menunjukkan bahwa MMS bisa menyembuhkan atau meringankan penyakit apa pun.

Menurut ahli kesehatan masyarakat dari Monash University, Ken Harvey mengaku bahwa dirinya telah melobi TGA untuk melarang penjualan MMS di Australia selama 10 tahun terakhir.

“Itu berbahaya,” kata Profesor Harvey.

Sementara itu, menurut TGA, pihaknya telah mengeluarkan surat ke MMS Australia untuk menghentikan peredaran dan berhenti mengiklankan produk tersebut.

"Penggunaan MMS memicu risiko kesehatan serius, dan bisa mengakibatkan mual, muntah-muntah, diare dan dehidrasi parah, yang dalam beberapa kasus dapat memicu rawat inap di rumah sakit," tuturnya.

Baca Juga: PSBB Tahap Tiga, Wali Kota Depok Tunjuk Seluruh Kepala Dinas untuk Awasi Tingkat Kelurahan 

Dalam email yang dikirim oleh Barton, seseorang yang menjalankan situs web MMS Australia itu mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki komentar apa pun.

MMS Australia menyebutkan bahwa hal itu merupakan serangan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama jika pihaknya harus menghentikan mengiklankan produk tersebut.

Namun, dalam balasan kiriman emailnya, Barton tidak menanggapi pertanyaan tentang apakah MMS Australia akan menerima dan membayar denda.

Sejauh ini menurut TGA, MMS Australia masih mengiklankan produk itu pada situsnya, namun mereka menyatakan telah menghapus beberapa teks dari deskripsi 'untuk mematuhi undang-undang dan regulasi periklanan'.

"Kebohongan media soal situs kami mempromosikan konsumsi cairan pemutih industri berbahaya, telah memicu 'pelecehan dan serangan terhadap gereja kami'," kata pihak MMS Australia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ABC News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x