Mahkamah Agung Pakistan Tunda Sidang Permohonan PM Imran Khan untuk Gagalkan Upaya Penggulingan

- 6 April 2022, 20:45 WIB
Mahkamah Agung Pakistan menunda sidang untuk memutuskan legalitas pemblokiran Perdana Menteri Imran Khan agar oposisi tidak menggulingkannya.
Mahkamah Agung Pakistan menunda sidang untuk memutuskan legalitas pemblokiran Perdana Menteri Imran Khan agar oposisi tidak menggulingkannya. /REUTERS/Saiyna Bashir.

PR DEPOK – Mahkamah Agung Pakistan menunda sidang untuk memutuskan legalitas pemblokiran Perdana Menteri Imran Khan terhadap upaya oposisi untuk menggulingkannya.

Perselisihan antara Imran Khan dan oposisi tersebut telah menyebabkan kekacauan politik di Pakistan.

Imran Khan kehilangan mayoritas parlemennya pekan lalu dan menghadapi mosi tidak percaya yang diajukan oleh oposisi bersatu yang diperkirakan akan kalah.

Tetapi wakil ketua parlemen, seorang anggota partai Imran Khan, menolak mosi tersebut, dengan menganggapnya sebagai bagian dari konspirasi asing dan inkonstitusional. Khan kemudian membubarkan parlemen.

Baca Juga: Diduga Beli Video Dea OnlyFans, Komedian Marshel Widianto Beri Pengakuan dan Minta Maaf

Kebuntuan itu telah menyebabkan negara berpenduduk 220 juta orang itu ke dalam krisis konstitusional besar-besaran.

Pihak oposisi telah menantang keputusan Imran Khan dalam kasus hukum di Mahkamah Agung yang dimulai Senin lalu.

Majelis hakim yang terdiri dari lima orang itu belum mengatakan kapan akan memberikan putusan.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Kartu Sembako Tahap 2 untuk Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta Lewat HP, Siapkan KTP Anda

"Kekhawatiran kami adalah tentang legalitas putusan pembicara," kata Ketua Hakim Umar Ata Bandial di persidangan, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Reuters.

"Kami tidak ingin terlibat dalam masalah kebijakan," tambahnya.

Pengacara oposisi, Makhdoom Ali Khan, mengatakan bahwa tindakan Imran Khan merupakan pelanggaran konstitusi.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah 2022 Rp4,4 Juta Melalui HP bagi Siswa SD, SMP dan SMA

"Ini bukan hanya masalah prosedur, tetapi juga meniadakan demokrasi parlementer," ujar kepada pengadilan.

Sidang ditunda setelah argumen hukum terhadap langkah tersebut disimpulkan. Pengadilan akan mendengar dari tim Imran Khan di hari berikutnya.

Pengadilan dapat memerintahkan agar parlemen dibentuk kembali, menyerukan pemilihan baru, atau melarang Imran Khan mencalonkan diri lagi jika ia terbukti bertindak inkonstitusional.

Baca Juga: Komedian Inisial M Akan Diperiksa Terkait Kasus Dea Onlyfans Besok, Benarkah Marshel Widianto?

Pengadilan juga dapat memutuskan bahwa ia tidak dapat campur tangan dalam urusan parlemen.

Proses hukum yang panjang akan menciptakan kekosongan kekuasaan dengan implikasi politik dan ekonomi untuk masalah-masalah seperti pembicaraan dengan Dana Moneter Internasional.

Kekacauan politik juga akan menmpengaruhi militer yang kuat, yang telah turun tangan untuk menggulingkan pemerintah sipil dan memerintah pada tiga kesempatan, dengan alasan perlunya mengakhiri ketidakpastian politik.

Baca Juga: Program BSU Rp1 Juta bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp3 Juta Ada Lagi, Lapor ke Sini jika Tak Dapat Bantuan

Gejolak itu juga mengancam akan merusak hubungan dengan sekutu lama Amerika Serikat, setelah Imran Khan menuduhnya berada di balik rencana untuk menggulingkannya. AS menepis tuduhan itu.

Badan-badan keamanan Pakistan belum menemukan bukti yang kredibel untuk mengkonfirmasi keluhan Imran Khan tentang konspirasi asing.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah