Kelompok Hak Asasi Manusia Sebut Israel Menahan Ratusan Warga Palestina Tanpa Tuduhan di Pengadilan

- 3 Mei 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi - Menurut kelompok hak asasi manusia, Israel menahan ratusan tahanan Palestina tanpa tuduhan atau proses di pengadilan.
Ilustrasi - Menurut kelompok hak asasi manusia, Israel menahan ratusan tahanan Palestina tanpa tuduhan atau proses di pengadilan. /PublicDomainPictures/ Pixabay/Pixabay

Baca Juga: BLT dan PKH Mei 2022 Cair Tanggal Berapa? Cek Nama Penerima Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Israel mengatakan semua perintah penahanan administratif tunduk pada tinjauan yudisial.

Tahanan dapat mengajukan banding ke pengadilan banding militer atau Mahkamah Agung Israel, tetapi kelompok-kelompok hak asasi mengatakan pengadilan sangat tunduk pada pembentukan keamanan.

Israel merebut Tepi Barat dalam perang Timur Tengah 1967 dan telah mendirikan puluhan pemukiman ilegal di mana hampir 500.000 pemukim tinggal, seringkali di bawah perlindungan militer Israel yang berat.

Serangan pemukim terhadap warga Palestina dan properti mereka adalah kejadian biasa.

Baca Juga: Cukup Modal KTP dan HP, Segera Cek Penerima Bansos BPNT Mei 2022 di Link Berikut

Hampir tiga juta penduduk Palestina di Tepi Barat yang diduduki tunduk pada sistem peradilan militer Israel, sementara pemukim Yahudi Israel yang tinggal di pemukiman yang dianggap ilegal menurut hukum internasional tunduk pada pengadilan sipil.

Dari ribuan orang Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel, 160 adalah anak-anak dan 32 wanita, menurut angka terbaru yang diterbitkan oleh kelompok hak asasi tahanan Addameer.

Israel telah bertahun-tahun menahan warga Palestina di penjara yang penuh sesak dengan standar kebersihan yang buruk, menurut Addameer.

Baca Juga: Soal Arus Mudik Lebaran 2022, Ridwan Kamil Sebut Antrean di Rest Area Jalan Tol Jadi Evaluasi

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah