PR DEPOK - Dikbarkan 2 warga Inggris dihukum mati di Donetsk, Ukraina, setelah didakwa atas tuduhan menjadi tentara bayaran yang beroperasi di wilayah Republik Rakyat Donetsk.
Republik Rakyat Donetsk yang diakui Rusia sebagai negara merdeka melalui Mahkamah Agung-nya menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga Inggris dan satu warga Maroko.
Kedua warga Inggris itu disebut sebagai tentara bayaran asing dan dihukum atas dakwaan kejahatan berat di Republik Rakyat Donetsk (RRD).
Meski sempat dikecam oleh negara dan media Barat, hukuman mati 2 terdakwa dilaksanakan pada Jumat 10 Juni 2022 oleh regu tembak di Donetsk.
Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Tak Kunjung Cair? Coba Lapor Lewat Nomor Pengaduan Kemensos
Beda cerita dengan Barat, pemerintah Rusia mendesak masyarakat internasional untuk tidak berspekulasi dan memahami permasalahan dengan baik.
Melalui Menteri Luar Negeri, Sergei Lavrov, Rusia mengatakan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan Mahkamah Agung RRD adalah hak dan kedaulatan negara tersebut.
"Saat ini, semua proses yang Anda sebutkan didasarkan pada undang-undang Republik Rakyat Donetsk, karena kejahatan yang dimaksud dilakukan di wilayah RRD," kata Lavrov, dikutip dari Pikiranrakyat-Depok.com dari Sputnik News.
Baca Juga: Suarakan Persatuan, Aremania Siap Bentangkan Bendera Merah Putih di Laga Perdana Piala Presiden 2022
Ia juga menyebut bahwa Kremlin tidak bisa ikut campur atas kebijakan suatu negara berdaulat, termasuk RRD.