Media Asing Soroti RUU KUHP Indonesia, Sebut Berpotensi Timbulkan Krisis Hukum

- 19 Juni 2022, 14:00 WIB
ILUSTRASI RUU - Media asing menyoroti terkait RUU KUHP Indonesia dan mengatakan bisa berpotensi timbulkan krisis hukum.
ILUSTRASI RUU - Media asing menyoroti terkait RUU KUHP Indonesia dan mengatakan bisa berpotensi timbulkan krisis hukum. /PIXABAY/

PR DEPOK - Media asing menyoroti draf RUU KUHP Indonesia, yang disebut bisa menyebabkan potensi krisis hukum.

Menurut Al Jazeera, media asing yang menyorotinya seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com, RUU KUHP Indonesia tersebut kontroversial dan perombakan totalnya sudah dekat.

Draf versi baru dari RUU KUHP tersebut telah diperbaharui sehingga dapat disahkan bulan depan.

Akan tetapi, Al Jazeera menulis bahwa pemerintah Indonesia hanya berbagi sedikit tentang perubahan tersebut dan revisi RUU KUHP belum dibagikan secara penuh.

Baca Juga: Erik ten Hag Bantah Rumor Cristiano Ronaldo Hengkang dari Manchester United

Edward Omar Sharif Hiariej, wakil menteri hukum dan hak asasi manusia, mengatakan bahwa undang-undang tersebut harus disahkan paling lambat Juli tahun ini, meskipun tidak ada tanggal yang diumumkan secara publik.

RUU KUHP diumumkan pada tahun 2019 dan memicu demonstrasi di seluruh negeri, beberapa di antaranya berubah menjadi kekerasan.

Media asing menganggap orang Indonesia prihatin dengan berbagai pasal, mulai dari penistaan agama hingga perzinaan.

Baca Juga: Sejarah Hari Ayah Sedunia 2022 Berbeda dengan Hari Ayah Nasional di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x