Selain itu, Al Jazeera menyebut orang Indonesia khawatir bahwa beberapa ketentuan akan dipersenjatai terhadap minoritas dan digunakan untuk menekan kebebasan sipil.
“Rancangan KUHP Indonesia mencerminkan meningkatnya pengaruh Islamisme karena banyak Islamis menganggapnya sebagai permata mahkota dari apa yang mereka klaim sebagai hukum Syariah,” ujar Andreas Harsono, seorang peneliti di Human Rights Watch Indonesia.
Menyusul dirilisnya RUU KUHP yang diusulkan pada September 2019, versi pembaruan berikutnya belum dipublikasikan secara penuh.
Baca Juga: Kejari Mukomuko Bengkulu Sebut akan Rilis Dugaan Korupsi Anggaran BPNT: Kerugian Negara
Menurut pihak berwenang, draf baru belum dirilis agar tidak menimbulkan “kerusuhan" serupa yang terlihat pada 2019.
Namun, pemerintah telah mengatakan bahwa mereka telah melakukan sesi "sosialisasi" di seluruh negeri sejak September 2019.
Saat itu para pemangku kepentingan dan anggota masyarakat telah diajak berkonsultasi tentang kode yang diusulkan dan perubahan yang dibuat.
Tetapi kelompok hak-hak sipil mengatakan bahwa ini tidak transparan dan tidak konstitusional.
“Kami tidak tahu mengapa mereka belum merilis versi lengkap dari draf terbaru tetapi itu masalah dalam hal Konstitusi dan partisipasi yang berarti,” Muhamad Isnur, kepala LBH Indonesia mengatakan kepada Al Jazeera.