Media Asing Soroti RUU KUHP Indonesia, Sebut Berpotensi Timbulkan Krisis Hukum

- 19 Juni 2022, 14:00 WIB
ILUSTRASI RUU - Media asing menyoroti terkait RUU KUHP Indonesia dan mengatakan bisa berpotensi timbulkan krisis hukum.
ILUSTRASI RUU - Media asing menyoroti terkait RUU KUHP Indonesia dan mengatakan bisa berpotensi timbulkan krisis hukum. /PIXABAY/

“Itu melanggar konstitusi. Sejak 2019, versi draf telah disembunyikan sehingga kami tidak tahu persis isinya,” lanjutnya.

Baca Juga: Link Streaming Final Indonesia Open 2022: Duel Sengit Viktor Axelsen vs Wakil China

Pada tanggal 8 Juni, Lembaga Bantuan Hukum dan lebih dari 80 kelompok masyarakat sipil menandatangani surat terbuka kepada Presiden Indonesia Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat, yang menyerukan agar rancangan KUHP terbaru dipublikasikan.

Leonard Simanjuntak, yang mengepalai Greenpeace Indonesia, merupakan salah satu penandatangan surat terbuka tersebut.

“Greenpeace memiliki keprihatinan tentang kurangnya partisipasi publik dalam beberapa tahun terakhir, sementara sekarang KUHP telah selesai dan akan berakibat serius bagi seluruh rakyat Indonesia jika masih ada pasal-pasal bermasalah di dalamnya,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah