PR DEPOK - Twitter secara resmi mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap Bos Tesla, Elon Musk atas pembatalan akuisisi perusahaan mereka pada Selasa, 12 Juli 2022.
Dalam gugatan yang diajukan, Twitter menuduh Elon Musk telah melanggar perjanjian untuk membeli perusahaan mereka seharga 44 miliar dolar AS (Rp659 triliun).
Dalam gugatan setebal 62 halaman, Twitter berusaha menunjukkan bukti bahwa tudingan Elon Musk terhadap mereka tidak benar.
Justru, ditegaskan Twitter, Elon Musk lah yang melanggar perjanjian akuisisi perusahaan media asal AS tersebut.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari New York Times, berikut 3 poin utama gugatan Twitter terhadap Elon Musk terkait akuisisi.
1. Kesepakatan Berbagi Data
Bertentangan dengan klaim Elon Musk, bahwa Twitter menghalangi usahanya untuk mendapatkan informasi tentang akun spam.
Perusahaan tersebut mengatakan dalam gugatannya bahwa mereka telah memberi hal yang diminta oleh konglomerat tersebut.
Dalam gugatannya, Twitter menyebut bahwa hal yang disebutkan Musk semakin tidak rasional.