Donald Trump, Mantan Presiden AS Pertama yang Didakwa Kasus Pidana

- 31 Maret 2023, 13:41 WIB
Donald Trump menjadi mantan Presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang didakwa atas tuduhan kasus pidana suap.*
Donald Trump menjadi mantan Presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang didakwa atas tuduhan kasus pidana suap.* /Instagram/@realdonaldtrump/

PR DEPOK – Pertama kali dalam sejarah Amerika Serikat (AS), seorang mantan Presiden didakwa dalam kasus pidana. Dewan juri Pengadilan Manhattan berikan suara untuk mendakwa Donald Trump atas tuduhan kasus pidana suap kepada mantan bintang film dewasa.

 

Penyuapan itu dilakukan Donald Trump saat kampanye kontestasi politik pemilihan presiden di tahun 2016.

Dakwaan itu dinilai akan membalikkan keadaan dalam pertarungan nominasi calon presiden dari Partai republik saat ini. Padahal, Donald Trump berharap bahwa Republik dapat mengantarkannya kembali ke Gedung Putih.

Penyelidikan mengumpulkan data tentang dugaan Donald Trump yang bertanggung jawab atas pembayaran yang dilakukan kepada Stormy Daniels, yang bernama asli Stephanie Clifford.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Anime yang Pas Ditonton saat Puasa, Ada Non Non Biyori

Tuduhan juga datang dari mantan pengacara Trump, bahwa sang klien dengan sengaja menyetujui kesepakatan tersebut dan memalsukan catatan pembayaran.

Atas laporan itu, dari Kantor Manhattan DA Alvin Bragg, mengundang Trump untuk bersaksi di depan dewan juri pada awal Maret 2023, namun Trump menolak panggilan tersebut.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: TIME


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x