Hina Nabi Muhammad Lewat Lagunya, Penyanyi Nigeria Divonis Hukuman Gantung

- 11 Agustus 2020, 21:15 WIB
Kelompok Hisbah melakukan protes atas lagu yang dibuat Yahaya Sharif-Aminu.
Kelompok Hisbah melakukan protes atas lagu yang dibuat Yahaya Sharif-Aminu. /The Zimbabwe Mail

PR DEPOK - Seorang penyanyi di Nigeria divonis hukuman mati dengan cara digantung karena kasus penistaan agama setelah menghina Nabi Muhammad melalui lagu yang dibuatnya.

Dinukil Pikiranrakyat-depok.com dari situs UPI.com, Selasa, 11 Agustus 2020, Yahaya Sharif-Aminu dinyatakan bersalah setelah melakukan penistaan melalui sebuah lagu yang ia ciptakan.

Atas kasus tersebut, musisi berusia 22 tahun itu disebut tidak membantah sama sekali tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Baca Juga: Megawati Ingatkan Calon Kepala Daerah Usungan PDIP: Percuma Gelar Tapi Tak Gunakan Hati 

Hakim Khadi Aliyu Muhammad Kani dari pengadilan syariah di daerah Hoki Hausawa Filin mengatakan Sharif-Aminu diperbolehkan mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya.

Penyanyi yang kini berada di tahanan ini sebelumnya bersembunyi setelah membuat lagu kontroversial yang kemudian disebarkan melalui WhatsApp.

Setelah beredar, para kritikus mengatakan lagu itu menistakan agama Islam karena memuji seorang imam dari persaudaraan Muslim Tijaniya yang diklaim oleh pengikutnya, memiliki tingkat lebih tinggi dari Nabi Muhammad.

Lagu yang diciptakan pada Maret ini memicu protes di mana para pengunjuk rasa membakar rumah keluarganya dan berkumpul di luar markas besar polisi Islam, Hisbah, menuntut atas tindakan untuk sang penyanyi.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Bantuan Rp600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Cair dalam Dua Pekan 

Pemimpin pengunjuk rasa, Idris Ibrahim, mengatakan tindakan penangkapan akan menjadi peringatan bagi orang lain yang berencana mengikuti apa yang dilakukan Sharif-Aminu.

"Ketika saya mendengar tentang keputusan itu, saya sangat senang karena itu menunjukkan protes kami tidak sia-sia," kata Ibrahim terkait keputusan penangkapan.

"(Hukuman) ini akan menjadi ancaman bagi orang lain yang merasa mereka bisa menghina agama atau nabi kita dan pergi tanpa hukuman," sambungnya.

Hukuman untuk Sharif-Aminu ini merupakan hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan Syariah Nigeria yang telah diterapkan kembali sejak 1999.

Baca Juga: Malam Ini Puncak Hujan Meteor Perseid, Catat Cara untuk Mengamatinya 

Dua belas negara bagian di utara Nigeria yang didominasi Muslim menjalankan sistem keadilan syariah dengam hanya Muslim yang dapat diadili di pengadilannya.

Sistem syariah yang juga memiliki pengadilan bandingnya sendiri, menangani masalah perdata dan pidana yang melibatkan Muslim dan keputusannya juga dapat digugat di pengadilan banding sekuler Nigeria dan mahkamah agung.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: UPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x